Sidang praperadilan, hakim usir kuasa hukum Dimas Kanjeng
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhadap Polda Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/11). hakim tunggal yang memimpin persidangan, Sigit Sutriono meminta tim kuasa hukum Dimas Kanjeng keluar ruang sidang.
Penyebabnya, tim Polda Jatim menunjukkan surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Dimas Kanjeng di atas materai Rp 6.000. Surat tersebut berisikan hak kuasa atas 12 penasehat hukum dari sebelumnya 21 orang yang berasal dari Arsyad Arsyad Law Firm. Satu dari dua penasehat hukum yang datang di persidangan yakni Ibnu Setyo dan Irwan Sya`ban termasuk yang dicabut oleh Kanjeng Dimas. Sehingga kehadirannya dianggap tidak sah mewakili termohon.
"Nama anda (Irwan Sya`ban) ada di dalam penunjukan, pencabutan kuasa hukum ditandatangani (Taat Pribadi). Maka anda harus berada di luar," ujar Sigit Sutriono.
-
Siapa saja yang menyerahkan surat kepercayaan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang sedang diurus oleh Dimas Anggara? Saat Nadine sibuk dengan Baby Djala, Dimas dengan sigap merawat si sulung Djiwa.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Setelah Irwan keluar, sidang kembali dilanjutkan. Perwakilan pemohon hanya tinggal Ibnu Setyo. Dia langsung minta skorsing pada majelis hakim tunggal hingga tiga kali. Permintaan tersebut ditolak majelis hakim.
"Sudah diberikan kesempatan. Tidak ada skorsing. Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jawaban dari termohon," ucap Sigit.
Menjawab gugatan pemohon, Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Zuhdi mengatakan, proses penanganan perkara mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Tidak ada penyimpangan. Apa yang dilakukan ini sudah prosedur. Tidak mungkin, melakukan penangkapan tidak ada surat, itu yang menjadi poin kuat. Tidak akan ada upaya paksa, jika tidak ada surat perintah. Kecuali tertangkap tangan baru kita bisa buat surat perintah belakangan," kata Kabidkum Polda Jatim, Kombes. Pol Zuhdi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan setelah memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaTim hukum ini akan terus mendampingi guna menghalau kampanye hitam salah satunya.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penyitaan handphone milik keduanya sesuai dalam SOP.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaArsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca Selengkapnya