Sidang Praperadilan, Kivlan Zein Bawa Saksi Buktikan Polisi Cacat Prosedur
Merdeka.com - Kivlan Zein membawa sejumlah saksi ke di sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Salah satunya Pitra Romadoni.
"Saya diminta Kivlan Zen untuk memberikan keterangan kesaksian dengan sebenar-benarnya terhadap penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya," kata Pitra di PN Jaksel.
Pitra mengaku, mengetahui yang dialami Kivlan Zein. Sebab, dirinya turut mendampingi selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dibantu Ipda Purnomo? Melihat keadaan pasutri ini, hati polisi yang dikenal menyandang predikat ‘polisi baik’ itu pun tersentuh.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
"Dari awal sudah mendengar. Saya akan sampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan apa yang dialami oleh Kivlan," ujar dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menjelaskan, agenda hari ini adalah pembuktian. Pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
"Saksi fakta tentu yang melihat kejadian proses penyidikan, proses penangkapan, proses pemberian SPDP dan proses penahanan. Jadi ada orang orang yg disekitar pak Kivlan," ujar dia.
Tonin menghadirkan tiga orang saksi. Ia juga membawa bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus Kivlan Zein. "Bukti surat dan yurisprudensi dan undang undang," tutup dia.
Sebelumnya, dalam permohonan, Tonin Tachta memohon, kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Selain itu, Tonin juga menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat tugas saat menangkap kliennya.
Ia juga yakin, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan. Dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Ia hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.
Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya menampik tuduhan-tuduhan tersebut. Pihak Polda menilai, seluruh dalil pemohon tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan terhadap Kivlan Zen telah menerbitkan SPDP setelah melakukan penyelidikan sesuai pasal 1 ayat 5 KUHP. Polisi juga menyatakan, telah mengantongi lima alat bukti saat menetapkan Kivlan sebagai tersangka, ditambah lagi dengan keterangan tujuh saksi dan beberapa petunjuk lainnya.
Karenanya Polda Metro Jaya meminta, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil pemohon.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya