Sidang Putusan Digelar 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Adil
Merdeka.com - Sidang penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet segera memasuki babak akhir. Ibunda Atiqah Hasiholan itu dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada 11 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insya Allah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Selasa (25/6).
Ratna Sarumpaet menyatakan kesiapannya mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan hakim. Namun, dia berharap Hakim memutus perkara dengan adil.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
"Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil," ujar Ratna.
Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Trisadono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Kami sudah menyampaikan dalil. Majelis hakim akan menilai dari apa yang kami sampaikan, dan fakta persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan hingga terjadinya demonstrasi.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!
Baca SelengkapnyaBerikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSaleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca Selengkapnya