Sidang Putusan Kasus Harley Davidson dan Brompton Eks Bos Garuda Digelar Senin Besok
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang kembali akan menggelar sidang putusan terhadap pidana kepabeanan berupa penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat merek Brompton, dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto, Senin (14/6).
"Acara sidang berikutnya nanti pada tanggal (14/6) dengan agenda sidang pembacaan putusan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6).
Dia menerangkan, sebelumnya kedua terdakwa bekas petinggi Garuda Indonesia itu menjalani sidang pledoi pada (24/5). Dalam sidang pembelaan dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sama-sama meyakinkan sidang pengadilan bahwa terdakwa tidak bersalah.
-
Siapa Pratama Arhan? Sosok Arhan di dunia sepak bola tanah air sebetulnya sudah tak asing lagi. Laki-laki yang tahun ini berusia 21 tahun ini pernah bergabung dalam SSB Putra Mustika. SSB Terang Bangsa, dan PSIS Semarang.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Bukti apa yang dimiliki Pratama Arhan? 'Yang saya dapat buktinya ya cuma bukti-bukti chat sama foto ke (Salim) dan dia nyimpan foto (Azizah) lumayan banyak juga. Kirim-kirim emot love, gitu-gitu lah kak,' kata pratama Arhan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kapal Arimbi apa? Kapal Arimbi merupakan kapal pengangkut gas pertama milik Pertamina.
-
Siapa yang terlibat di Adang? Nantinya secara sukarela mereka akan berbagi tugas, mulai dari menanak nasi, membuat minuman, mengolah bumbu dan memasak lauk.
"Jadi isi pledoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," ungkap Arief.
Pada sidang pledoi itu, tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang, untuk menjatuhkan keputusan bebas kepada terdakwa.
"Oleh karenanya, terdakwa memohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau fitz prague kepada terdakwa dari segala tuntutan," ucap dia.
Kemudian, lanjutnya atas pembelaan atau pledoi tersebut, jaksa penuntut juga sudah menyampaikan ada replik. "Dan penuntut umum bertetap pada tuntutannya. Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan sesuai pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan serta Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," jelas Arief.
Selanjutnya, berdasarkan sidang pledoi dan replik atas perkara pidana tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan memutus terdakwa Ari Askhara dan Iwan Joeniarto berdasarkan prosesi sidang yang berjalan pada 14 Juni 2021 yang akan datang.
"Di situ nanti akan dipertimbangkan semuanya, termasuk pembelaan dari terdakwa juga dipertimbangkan apakah terlepas dari hukum atau tidak. Termasuk juga tuntutan pidana dari penuntut umum. Majelis hakim mempertimbangkan semuanya. Apakah terdakwa itu dinyatakan bersalah, kita tunggu putusan hakim. Terutama nanti dalam pertimbangannya didengarkan baik-baik," ucap dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaIrfan mengatakan bahwa sebagai seorang profesional, dirinya siap menjalankan amanah jika masih dipercaya menjadi dirut dan ikhlas apabila diganti.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaWamildan Tsani Panjaitan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru, menggantikan Irfan Setiaputra yang menjabat sejak Januari 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaRumor penggantian Irfan dari jabatan Dirut Garuda mencuat jelang RUPSLB 15 November 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaWaktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terlapor.
Baca Selengkapnya