Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Suap Meikarta, DPRD Bekasi Disebut Dapat Rp 1 M dan Pelesiran ke Thailand

Sidang Suap Meikarta, DPRD Bekasi Disebut Dapat Rp 1 M dan Pelesiran ke Thailand Sidang kasus Meikarta. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka diduga mendapatkan uang Rp 1 miliar untuk memuluskan pembahasan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/4). Adapun saksi yang dihadirkan adalah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim.

Lalu para anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni H Daris, Jejen Sayuti, Sarin, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid, H Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda, H Khairan dan Syarif Syaifudin.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, ada lima staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, yakni staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi, Endang Setiani; Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi, Ika Kharismasari; Kasubag TU Setwan DPRD Kabupaten Bekasi, Mirza Suandaru Riatno; Kasubag Umum/staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Sartika Komalasari; dan Inspektorat Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi, Rosyid Hidayatulloh.

Terdakwa Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi mengatakan, dugaan pemberian uang sekitar Rp 1 miliar itu ada setelah pengembang Meikarta ingin diakomodir dalam pembahasan revisi RDTR. Sebab, kawasan proyek Meikarta berada dalam wilayah Cikarang selatan dan utara.

Ia menceritakan, pada April dan Mei 2018, pimpinan Dewan mengajak mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln bertemu di Hotel Horison dan sebuah kafe di Jababeka.

"Setelah pertemuan itu, Henry bicara ke saya bahwa ada permintaan Rp 1 miliar dari pimpinan Dewan. Henry minta saya memenuhi permintaan itu," kata Neneng dalam persidangan.

Uang Rp 1 miliar diberikan secara bertahap, masing-masing Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan terakhir Rp 300 juta. Pemberian tiga tahap pertama diberikan oleh Hendry Lincoln. Sisanya, Neneng menyerahkan kepada Mustakim sebagai Wakil Ketua DPRD Bekasi.

"Tahap keempat, saya berikan langsung dan diterima oleh Mustakim," ujar Neneng seraya menambahkan bahwa uang itu dari pihak pengembang.

Keterangan dari Neneng dibenarkan oleh Mustakim dan kemudian uang tersebut dibagi kepada tiga unsur pimpinan dewan lainnya, masing-masing mendapat Rp 75 juta.

Ketua Majelis Hakim, Tardi menanyakan penerima uang tiga tahap sebelumnya yang berjumlah Rp 700 juta. Menanggapi pertanyaan hakim, anggota dewan H Taih Minarno yang juga ketua Pansus Revisi Perda RDTR mengaku, menerima uang Rp 200 juta dari Henry Lincoln pada sekitar April-Mei 2018 terkait pembahasan RDTR.

Penerimaan uang itu dilakukan di rest area KM 57 Tol Cikampek sesuai kesepakatan antara pimpinan dan pihak pengembang.

"Yang menyuruh saudara menerima uang itu siapa?" tanya jaksa KPK, I Wayan Riana.

"H Mustakim. Katanya nanti ada sejumlah uang dari Neneng Rahmi untuk teman-teman pansus," jawab Taih.

Liburan ke Thailand

Dalam persidangan pun dibahas terkait liburan anggota Pansus Revisi Perda RTRW dan sejumlah pimpinan DPRD serta beberapa setwan Pemkab Bekasi ke Thailand yang diduga dibiayai oleh pengembang Meikarta. Total uang yang dihabiskan dalam pelesiran selama tiga hari dua malam itu sebesar Rp 248 juta.

Jaksa I Wayan Riana mengatakan, mereka yang pergi berlibur menghabiskan dana Rp 9.470.000 hingga Rp 11 juta. Sebagian besar dari mereka sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

H Taih mengakui menerima fasilitas jalan-jalan ke Thailand. Saat itu ia mengajak istri dan tiga anak. "Ada penawaran paket jalan-jalan ke Thailand dari Neneng. Anggarannya darimana (waktu itu) saya tidak tahu," tutur dia.

Pada kesempatan itu, saksi Nyumarno (anggota Pansus Revisi Perda RDTR di DPRD Kabupaten Bekasi mengaku telah mengembalikan dana yang diterimanya sebesar Rp 30 juta ke KPK per Senin (1/4).

"Saya hari ini sudah mengembalikan uang yang bukan hak saya dan keluarga ke KPK. Total uang yang saya kembalikan melalui transfer ke rekening KPK Rp 30 juta," ungkap Nyumarno.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK
Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

Mobil jeep Cherokee itu diserahkan Rahmat Effendi melalui keluarganya.

Baca Selengkapnya
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' PDIP Ngegas di DPR, Curiga Duit Rp3 Triliun Listrik Desa Dipakai Buat IKN
VIDEO: Rieke 'Oneng' PDIP Ngegas di DPR, Curiga Duit Rp3 Triliun Listrik Desa Dipakai Buat IKN

Komisi VI DPR menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan BUMN terkait pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Proyek Technopark Hutama Karya Senilai, Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi
Usut Dugaan Korupsi Proyek Technopark Hutama Karya Senilai, Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi

Penyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI

Salah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya