Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Suap Wakil Ketua DPR, Saksi Cerita Komitmen Fee Dikembalikan Setelah OTT KPK

Sidang Suap Wakil Ketua DPR, Saksi Cerita Komitmen Fee Dikembalikan Setelah OTT KPK ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Wakil DPR RI, Taufik Kurniawan. Dalam sidang terungkap bahwa sisa pagu APBN perubahan 2017 yang digelontorkan Kementerian Keuangan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah-daerah sekitar Rp9,2 triliun.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, anggota DPR Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dan kontraktor asal Purbalingga, Sulchan Mustofa.

Kontraktor asal Purbalingga Sulchan Mustofa mengaku mengetahui soal adanya komitmen fee yang harus diberikan dalam rangka mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Purbalingga.

"Saya diminta oleh pak Ayub (Komisaris PT Karya Adi Kencana Kha yub Muhamad Lutfi) membayar Rp500 juta untuk membantu Purbalingga bisa mendapat DAK," kata Sulchan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/5).

Setelah memberikan uang fee, dia tidak lagi mengikuti prosesnya hingga Purbalingga akhirnya mendapatkan DAK dari APBN-P. Namun belakangan dia heran lantaran uang komitmen fee yang diberikannya justru dikembalikan.

"Tiba-tiba, saya disuruh Pak Budi dari kontraktor lain untuk mengembalikan uang yang suruh bayar Rp500 juta itu ke KPK. Meski sudah mengembalikan uang ke KPK, tetap dapat proyek dari Pak Taufik Kurniawan. Dia bilang tidak jadi bayar pak, gratis. Tidak tahunya ada OTT,” terangnya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menuturkan, dalam pagu APBN Perubahan 2017, Kemenkeu menggelontorkan dana Rp11,2 triliun. Saat itu kebutuhan DAK untuk daerah sekitar Rp9,2 triliun sehingga masih tersisa Rp 2 triliun. Sisa dana Rp2 triliun itu diminta oleh DPR RI sebagai serapan aspirasi untuk DAK Tambahan ke daerah.

"Jadi pertengahan Juli 2016 disepakati. Setelah dua minggu saya baru dapat daftar daerah yang diusulkan yakni Purbalingga," kata Putut Hari Satya.

Dari daftar daerah yang sudah diusulkan lantas dilakukan verifikasi agar tidak ada daerah yang mendapatkan dua kali.

"Ternyata ada yang doubel. Kami dikomunikasikan, kemudian dibetulkan. Lalu Agustus baru disahkan," kata Putut.

Seperti diberitakan sebelumnya, suap aliran DAK Perubahan 2017 ini telah menyeret Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ke dalam penjara. Taufik didakwa menerima komitmen fee dari kepengurusan DAK Rp4,85 miliar. Uang fee dari dua daerah mencakup Kebumen Rp 3,65 miliar tahun anggaran 2016 dan dari Purbalingga Rp1,2 miliar tahun anggaran 2017.

Taufik dijerat pasal berlapis. Mulai pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa

Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit

Pengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya

Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Qosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya