Sidang Suap Wakil Ketua DPR, Saksi Cerita Komitmen Fee Dikembalikan Setelah OTT KPK
Merdeka.com - Lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Wakil DPR RI, Taufik Kurniawan. Dalam sidang terungkap bahwa sisa pagu APBN perubahan 2017 yang digelontorkan Kementerian Keuangan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah-daerah sekitar Rp9,2 triliun.
Kelima saksi yang dihadirkan yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, anggota DPR Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dan kontraktor asal Purbalingga, Sulchan Mustofa.
Kontraktor asal Purbalingga Sulchan Mustofa mengaku mengetahui soal adanya komitmen fee yang harus diberikan dalam rangka mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Purbalingga.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Kenapa Ahmad Turmudzi diminta membayar pungutan? Dari informasi yang diperoleh, ia harus membayar uang tersebut ke pihak kelurahan setempat. Turmudzi kemudian dengan rela membatalkan bantuan tersebut, padahal kondisi rumahnya sudah roboh dan tidak layak ditempati.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa Achsanul Qosasi mengembalikan uang? Menurut Ketut, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
"Saya diminta oleh pak Ayub (Komisaris PT Karya Adi Kencana Kha yub Muhamad Lutfi) membayar Rp500 juta untuk membantu Purbalingga bisa mendapat DAK," kata Sulchan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/5).
Setelah memberikan uang fee, dia tidak lagi mengikuti prosesnya hingga Purbalingga akhirnya mendapatkan DAK dari APBN-P. Namun belakangan dia heran lantaran uang komitmen fee yang diberikannya justru dikembalikan.
"Tiba-tiba, saya disuruh Pak Budi dari kontraktor lain untuk mengembalikan uang yang suruh bayar Rp500 juta itu ke KPK. Meski sudah mengembalikan uang ke KPK, tetap dapat proyek dari Pak Taufik Kurniawan. Dia bilang tidak jadi bayar pak, gratis. Tidak tahunya ada OTT,” terangnya.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menuturkan, dalam pagu APBN Perubahan 2017, Kemenkeu menggelontorkan dana Rp11,2 triliun. Saat itu kebutuhan DAK untuk daerah sekitar Rp9,2 triliun sehingga masih tersisa Rp 2 triliun. Sisa dana Rp2 triliun itu diminta oleh DPR RI sebagai serapan aspirasi untuk DAK Tambahan ke daerah.
"Jadi pertengahan Juli 2016 disepakati. Setelah dua minggu saya baru dapat daftar daerah yang diusulkan yakni Purbalingga," kata Putut Hari Satya.
Dari daftar daerah yang sudah diusulkan lantas dilakukan verifikasi agar tidak ada daerah yang mendapatkan dua kali.
"Ternyata ada yang doubel. Kami dikomunikasikan, kemudian dibetulkan. Lalu Agustus baru disahkan," kata Putut.
Seperti diberitakan sebelumnya, suap aliran DAK Perubahan 2017 ini telah menyeret Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ke dalam penjara. Taufik didakwa menerima komitmen fee dari kepengurusan DAK Rp4,85 miliar. Uang fee dari dua daerah mencakup Kebumen Rp 3,65 miliar tahun anggaran 2016 dan dari Purbalingga Rp1,2 miliar tahun anggaran 2017.
Taufik dijerat pasal berlapis. Mulai pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaPengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaQosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnya