Sidang vonis Bupati Lampung Tengah ditunda
Merdeka.com - Majelis hakim menunda sidang vonis Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (18/7) malam. Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, mengatakan musyawarah antara majelis hukum belum selesai dilaksanakan karena ada salah satu hakim yang berhalangan hadir.
"Kalau musyawarahnya belum selesai rasanya kurang sreg. Makanya kita tunda saja sampai tanggal 23 Juli 2018," jelasnya.
Tim kuasa hukum Mustafa mengusulkan agar sidang dilaksanakan pada Senin pagi. Tapi Sudani memutuskan sidang vonis dilaksanakan pada Senin (23/7) sore.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Ruang sidang dipenuhi keluarga Mustafa yang sedang menunggu sidang putusan. Bahkan para pengunjung sidang tak bisa tertampung di dalam ruang sidang dan menunggu di luar.
Mustafa terdakwa dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah. Suap dilakukan untuk meminta tanda tangan persetujuan pimpinan DPRD agar menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama empat tahun.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," jelas JPU KPK, Ali Fikri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7) malam lalu.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa H Mustafa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa H Mustafa selesai menjalani pidana," lanjutnya.
Selain itu, Mustafa dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ali Fikri mengatakan Mustafa terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dimana dalam hal ini ia didakwa terbukti memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah.
Mustafa memberikan suap agar pimpinan DPRD menyetujui rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Syarat pinjaman salah satunya harus ada surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Termasuk surat pernyataan persetujuan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mendakwa Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga menerima suap Rp 9,6 miliar dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto menerima Rp 1 miliar. Mustafa disebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Syarif jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Polsek Gambir lantaran Musa Ahmad tengah ada keperluan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca SelengkapnyaKPK sempat menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penindakan KPK menyegel ruangan Pius.
Baca SelengkapnyaTiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca Selengkapnya