Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak, Ini Cara 'Santun' Debt Collector Tagih Debitur Sesuai Aturan OJK

Simak, Ini Cara 'Santun' Debt Collector Tagih Debitur Sesuai Aturan OJK Debt Collector yang bikin mendidih Kapolda Metro. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Keberadaan para mata elang alias debt collector atau penagih utang dirasa makin meresahkan. Arogansi dan sikap semena-mena saat menagih para debitur kerap kelewat batas.

Teranyar, debt collector membentak seorang anggota polisi. Debt collector yang berjumlah lebih dari dua orang itu terlihat begitu kasar saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta. Videonya viral, bahkan sampai membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendidih bukan kepalang.

Rupanya, tata cara debt collector menagih barang sudah ada aturannya. Tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.

Orang lain juga bertanya?

Reporter Magang: Alya Fathinah

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot mengatakan perusahaan pembiayaan memang dibenarkan untuk bekerja sama dengan debt collector.

"Usaha pembiayaan itu bisa melakukan kerja sama dengan debt collector itu untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur sesuai POJK dimana peraturan itu terkait dengan yang pertama usaha debitur harus dalam bentuk PT dan kemudian pegawai-pegawai yang melakukan penagihan itu harus sudah mendapatkan sertifikasi tagihan, itu yang disahkan oleh SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan INdonesia)," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2) kemarin.

"Aturan tentang penagihan dari perusahaan pembiayaan itu sudah tertuang secara detail dalam Pasal 47 sampai 52 Nomor 35 Tahun 2018 yaitu tentang Penegakkan Usaha-Usaha Pembiayaan," kata Yustianus.

Berikut lengkapnya:

1. Harus membawa dokumen lengkap (surat tugas dari perusahaan pembiayaan)

"Di dalam surat tugas itu jelas bahwa yang melakukan penagihan adalah si A atau si C gitu," jelas Yustianus.

2. Harus membawa sertifikat industrial

"Jadi kendaraan bermotor ini biasa yang memproyek pembiayaan dari perusahaan biaya itu diagungkan dengan ikat secara industrial, itu ada Undang-Undang Industrial tersendiri," sambungnya.

3. Harus membawa dokumen surat peringatan

"Kemudian harus membawa dokumen-dokumen lengkap seperti bahwa pusat sudah mengenakan peringatan 1, 2, 3 nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ. Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti tadi intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," jelas Yustianus.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini

Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang

Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah

Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.

Baca Selengkapnya
OJK Catat 411 Pengaduan soal Kelakuan Debt Collector, Ada yang Mengancam dan Berkata kasar
OJK Catat 411 Pengaduan soal Kelakuan Debt Collector, Ada yang Mengancam dan Berkata kasar

OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi

Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Meski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Baca Selengkapnya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya