Simak, Ini Cara 'Santun' Debt Collector Tagih Debitur Sesuai Aturan OJK
Merdeka.com - Keberadaan para mata elang alias debt collector atau penagih utang dirasa makin meresahkan. Arogansi dan sikap semena-mena saat menagih para debitur kerap kelewat batas.
Teranyar, debt collector membentak seorang anggota polisi. Debt collector yang berjumlah lebih dari dua orang itu terlihat begitu kasar saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta. Videonya viral, bahkan sampai membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendidih bukan kepalang.
Rupanya, tata cara debt collector menagih barang sudah ada aturannya. Tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.
-
Kenapa Debt Collector harus menagih utang sesuai norma? Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,' tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
-
Bagaimana Debt Collector menagih utang? 'Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit,' tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
-
Siapa yang mengatur aturan Debt Collector? Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
-
Apa itu Debt Collector? Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
-
Kapan Debt Collector bisa menagih utang? Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
Reporter Magang: Alya Fathinah
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot mengatakan perusahaan pembiayaan memang dibenarkan untuk bekerja sama dengan debt collector.
"Usaha pembiayaan itu bisa melakukan kerja sama dengan debt collector itu untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur sesuai POJK dimana peraturan itu terkait dengan yang pertama usaha debitur harus dalam bentuk PT dan kemudian pegawai-pegawai yang melakukan penagihan itu harus sudah mendapatkan sertifikasi tagihan, itu yang disahkan oleh SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan INdonesia)," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2) kemarin.
"Aturan tentang penagihan dari perusahaan pembiayaan itu sudah tertuang secara detail dalam Pasal 47 sampai 52 Nomor 35 Tahun 2018 yaitu tentang Penegakkan Usaha-Usaha Pembiayaan," kata Yustianus.
Berikut lengkapnya:
1. Harus membawa dokumen lengkap (surat tugas dari perusahaan pembiayaan)
"Di dalam surat tugas itu jelas bahwa yang melakukan penagihan adalah si A atau si C gitu," jelas Yustianus.
2. Harus membawa sertifikat industrial
"Jadi kendaraan bermotor ini biasa yang memproyek pembiayaan dari perusahaan biaya itu diagungkan dengan ikat secara industrial, itu ada Undang-Undang Industrial tersendiri," sambungnya.
3. Harus membawa dokumen surat peringatan
"Kemudian harus membawa dokumen-dokumen lengkap seperti bahwa pusat sudah mengenakan peringatan 1, 2, 3 nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ. Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti tadi intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," jelas Yustianus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca SelengkapnyaPenagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Baca SelengkapnyaLayanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaMeski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca Selengkapnya