Sindikat penipu CPNS lintas daerah ditangkap Polrestabes Semarang
Merdeka.com - Sindikat penipu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diungkap aparat Polrestabes Semarang. Tiga tersangka yang sudah beroperasi sejak 2012 pun ditangkap.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan identitas para tersangka adalah Maria Sri Endang (59), warga Tembalang, Kota Semarang, Windu Prabowo (28), warga Semarang Tengah, dan Herry Sucipto (59) yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat namun tinggal di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Aksi sindikat penipuan ini tidak hanya di Jawa Tengah, namun hingga Surabaya, Bandung, Medan, Lampung, dan Bengkulu," jelasnya, Kamis (29/3) di Mapolrestabes Semarang.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Polisi saat ini memburu anak Maria bernama Wisuda Sunyoto alias Wiwis yang juga terlibat dalam penipuan CPNS.
Abiyoso mengatakan tersangka ditangkap berdasar laporan 14 korban. Kerugian 14 korban tersebut mencapai Rp 4,9 miliar. "Sudah beroperasi sejak tahun 2012. Korbannya sudah ratusan, hanya saja yang melapor baru 14 orang," ungkapnya.
Modus yang digunakan sindikat ini adalah memerdaya korban dengan menunjukkan surat keterangan dari sebuah kementerian. Selain surat, ada juga amplop dan stempel.
"Jadi, setelah para korban memberikan nominal uang tertentu. Para tersangka akan memberikan surat edaran resmi kepada korban. Surat tersebut berisikan keterangan untuk menunggu panggilan selanjutanya," paparnya.
Ongkos yang dipatok Maria cukup tinggi. Untuk lulusan SMA sebesar Rp 150 juta dan sarjana Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. "Kadang saya minta lebih. Saya dapatkan stempel, surat, dan amplop resmi itu dari rekan saya yang bekerja di kementrian. Dia namanya, Simanjutak," kata Maria.
Para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya