Siswi di NTB Diperkosa 6 Orang, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang
Merdeka.com - Seorang siswi SMP kelas III di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkosa oleh enam laki-laki secara bergiliran di sebuah gazebo yang ada di tengah sawah, Kamis (4/3) malam. Korban tak berdaya lantaran diancam para pelaku dengan menggunakan parang.
Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perbuatan asusila yang menimpa salah seorang pelajar SMP. Para pelakunya diduga adalah pacar korban bersama teman-temannya.
"Kasusnya sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur," katanya, seperti diberitakan Antara.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk membantu pemuda? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa yang dilakukan Polri di Maluku Utara? 'Polri melalui Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menghadirkan perpustakaan terapung untuk meningkatkan minat baca dan belajar kepada anak-anak di Desa Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, Malut,' seperti dikutip dari keterangan unggahan video akun Instagram @divisihumaspolri.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Terkait kasus tersebut, pemerhati anak di Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Lombok Timur karena sudah menghancurkan masa depan korban.
Dihubungi di Mataram, Selasa, Joko menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Namun karena tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka pidananya bisa diperberat ditambah sepertiga lagi, jadi pidana maksimal bisa sampai 20 tahun penjara. Tapi kalau pelakunya anak-anak maksimal hanya 10 tahun," katanya.
Selain sanksi tegas bagi para pelaku, kata dia, hal terpenting lainnya adalah memberikan perhatian lebih kepada korban, khususnya terkait pemulihan psikologisnya.
Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu, para pihak terkait harus memberikan pendampingan secara terintegrasi melibatkan multipihak, seperti psikolog, dokter, orang tua dan sekolah.
"Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual sangat penting kiranya pemerintah daerah mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di tingkat daerah efektif berjalan," kata Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya