Siswi SMP di Aceh diperkosa lantaran menolak cinta salah satu pelaku
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, mengatakan, menangkap empat tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang masih bersekolah di SMP. Dua pelaku di antaranya mahasiswa, dua lainnya eks pelajar.
"Korban pelajar SMP kelas tiga. Korban diperkosa secara bergiliran karena korban menolak cinta seorang pelaku. Korban dengan seorang pelaku saling kenal," kata Kombes Pol Nurfallah, Kamis (12/5).
Adapun empat tersangka pemerkosaan yakni berinisial HSP (19), eks siswa, IG, (26), eks siswa, TR, (20) status mahasiswa, dan SH (20) status mahasiswa. Sedangkan korban berinisial TSN, (15), siswi kelas tiga SMP.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Kejadian itu berawal dari tersangka HSP mengajak korban TSN minum kopi pada Senin 2 Mei 2016 pukul 13.00 WIB. Tersangka HSP menjemput korban di rumahnya. Namun, korban tidak dibawa ke warung kopi, tetapi korban dibawa ke sebuah bengkel.
Dari bengkel itu, korban dipaksa menaiki sebuah minibus. Di minibus itu, ada tiga tersangka lainnya. Mereka membawa paksa korban TSN ke arah Gunung Geurutee, perbatasan Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya.
"Di sepanjang perjalanan, korban diperkosa berganti. Korban diperkosa tiga tersangka. Sedangkan tersangka berinisial SH tidak menyetubuhi korban, tetapi hanya memegangi alat vital korban. Pemerkosaan ini sudah direncanakan," papar Nurfallah.
Setelah melampiaskan perbuatan mereka. Para tersangka kembali ke tempat semula. Dan tersangka HSP mengantar pulang korban.
Tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengadukan kejadian yang dialaminya itu. Namun, akhirnya korban tetep melaporkan pemerkosaan yang dialaminya.
"Tiga tersangka ditangkap sehari kemudian. Sedangkan tersangka HSP, diduga sebagai aktor utama pemerkosaan ditangkap di Sabang," ujar Nurfallah kepada Antara.
Kini, tiga tersangka dan barang bukti sebuah minibus, satu unit sepeda motor, telepon genggam dan lainnya diamankan di Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23, Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pasal itu maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan korban sudah didampingi psikiater dan kini sedang menjalani ujian akhir di sekolahnya," ungkap Nurfallah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap dan menahan AP setelah orang tua korban melapor.
Baca Selengkapnya