Siswi SMP di Sabu Raijua Hamil, Pacarnya Malah Suruh Gugurkan
Merdeka.com - Selain di Kabupaten Kupang, kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Siswi kelas satu sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena perbuatan pacarnya. Ironisnya, bukan bertanggung jawab, pelaku malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan.
Korban menolak permintaan pacarnya dan memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Sabu Raijua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan? Dikutip dari tayangan YouTube Liputan6, bayi yang dikandung selama delapan bulan oleh karyawati minimarket merupakan hasil hubungan di luar nikah.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang meminta korban untuk menggugurkan kandungan? 'Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan,' kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Selasa (23/4).
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke polisi dengan nomor LP-B/07/I/Yan.2.5./2022. Kasus ini dilaporkan kerabat korban AH (34), warga Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Korbannya adalah, BRL (14). Sedangkan pelaku yakni ML alias Melven (21), warga Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur.
Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak bulan Mei 2019 atau saat masih berstatus siswi sekolah dasar, hingga Desember 2021 lalu.
Aksi pencabulan ini selalu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah penampungan rumput laut di pesisir pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Saat ini korban sudah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Diperoleh informasi kalau selama ini korban menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak bulan Mei 2019 lalu.
Kehamilan korban diketahui saat AH datang ke rumah korban dan pada saat itu, AH kaget karena melihat korban sudah hamil.
AH kemudian membawa korban ke rumahnya, lalu menanyakan apakah telah hamil. Korban pun berterus terang kalau dia telah dihamili oleh pacarnya.
Kepada AH, korban mengaku kalau pacarnya telah bersetubuh dengannya berulang kali di rumah penampungan rumput laut di pesisir Pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Pada Desember 2021 yang lalu, korban sudah mengetahui kalau dia telah hamil karena terlambat datang bulan sejak bulan Juli 2021.
Korban sempat menyampaikan kepada pacarnya bahwa dia telah hamil. Namun pacarnya menyarankan untuk menggugurkan janin dalam kandungan, namun korban tidak mau menggugurkan janin dalam kandungannya.
AH kemudian menyampaikan kondisi kehamilan itu kepada ibu kandung korban bahwa anaknya telah dihamili oleh pacar.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Sabu Timur, untuk dilakukan pemeriksaan kehamilan. Hasil pemeriksaan di Puskesmas menyatakan, bahwa benar korban telah hamil dan saat ini usia kehamilan korban sudah tujuh bulan.
Atas kejadian tersebut, kerabat korban pun datang ke ruang pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua untuk melaporkan peristiwa percabulan anak di bawah umur.
Mereka berharap agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, melalui kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes membenarkan laporan terkait kejadian itu. "Kita sudah proses kasusnya," ujarnya singkat, Kamis (20/1).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui mahasiswi Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik. Dia merupakan pendatang yang berasal dari Padang Utara, Padang, Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan percakapan korban dengan pacarnya yang tinggal di Palembang melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya identitas korban kemudian mengarah kepada terduga pelaku pembunuhan, yaitu pacar korban yang berinisial HP.
Baca Selengkapnya