Siti Aisyah Bebas, ICJR Ingatkan Jokowi Ada 235 Terpidana Mati di Indonesia
Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia yang memastikan Siti Aisyah mendapatkan 'fair trial' selama proses persidangan di luar negeri hingga akhirnya dapat terbebas dari tuntutan hukuman mati.
Namun di sisi lain, ICJR juga mendorong Pemerintah agar juga berkomitmen untuk memastikan penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati terhadap orang-orang yang diadili di dalam negeri.
Selasa 12 Maret 2019, Siti Aisyah, WNI yang sempat dituntut hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam akhirnya dapat pulang ke tanah air setelah dakwaan yang dituduhkan kepadanya dibatalkan. Pemerintah menyatakan bahwa perjuangan untuk membebaskan Siti Aisyah dari cengkraman hukuman mati merupakan upaya panjang yang telah dimulai sejak pertama kali ia ditangkap aparat setempat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana cara Jokowi memastikan kesiapan IKN? Presiden Jokowi menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga diagendakan pindah kantor pada waktu serupa, yakni berkisar Juni hinga Juli.'Pak Basuki Juni, Juli,' kata Presiden Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Direktur Program ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu menilai, sikap kelegaan Pemerintah tersebut tercermin karena dalam kasus Siti Aisyah, prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan di Malaysia telah diterapkan dengan baik dan ia akhirnya dapat terhindar dari hukuman mati.
"Kedua hal tersebut seharusnya dapat pula diterapkan di Indonesia, namun sayangnya komitmen Pemerintah untuk mewujudkan penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia masih belum terlihat," jelas Erasmus kepada wartawan, Rabu (13/3).
Dalam Laporan Penerapan Fair Trial di Indonesia 2018 yang disusun oleh ICJR, dia melanjutkan, ditemukan bahwa pemenuhan hak-hak fair trial misalnya terkait pendampingan penasihat hukum masih bermasalah. Masalah yang paling mendasar adalah mengenai kualitas dari penasihat hukum yang mendampingi tersangka/terdakwa sehingga berpengaruh pada proses pembelaan yang kurang maksimal.
Di sisi lain, menurut dia, dalam kasus Siti Aisyah, salah satu aspek yang mendasari perolehan fair trial tersebut adalah adanya dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia dalam memberikan akses terhadap pendampingan hukum bagi Siti Aisyah.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian ICJR tentang penerapan fair trial dalam kasus-kasus hukuman mati yang diluncurkan pada Januari 2019, jumlah penuntutan hukuman mati di Indonesia masih sangat tinggi meskipun eksekusi terpidana mati tidak dilakukan selama 3 tahun terakhir.
Erasmus membeberkan, penuntutan hukuman mati tercatat dilakukan terhadap sebanyak 59 orang (2016), 32 orang (2017) dan 48 orang (2018). Kemudian, per 1 Februari 2019 data dari Kemenkum HAM juga menunjukkan bahwa terdapat 235 terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi atau yang berada dalam death row.
"Bahkan per Oktober 2017, terdapat 42 terpidana mati yang telah menjalani masa pidana di pemasyarakatan selama lebih dari 10 tahun. Bahkan terdapat 1 orang yang telah divonis hukuman mati sejak 35 tahun yang lalu dan saat ini berusia 80 tahun tanpa kepastian," terang Erasmus.
Oleh karena itu, untuk menghindari adanya standar ganda antara upaya Pemerintah dalam mendorong penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati yang dialami oleh WNI di luar negeri dengan orang-orang yang diadili di Indonesia, ICJR memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan moratorium terhadap penuntutan hukuman mati dan menghentikan eksekusi hukuman mati mengingat masih belum berjalan baiknya penerapan dan standar fair trial di Indonesia.
"Khusus untuk fair trial, maka memastikan standar tinggi bagi seluruh kasus utamanya kasus-kasus pidana mati harus mulai dipikirkan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tambah dia.
Selain itu, Pemerintah juga harus mendorong mekanisme komutasi atau pengubahan hukuman terhadap terpidana mati yang telah berada dalam death row dalam waktu yang sudah cukup lama. Hal ini dikarenakan telah terjadi pembinaan di samping juga adanya penghukuman ganda terhadap terpidana, dan tentu hal ini sesuai dengan semangat kebijakan 'jalan tengah' Indonesia terkait hukuman mati yang juga telah dituangkan dalam Rancangan KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendataan harus segera dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang memenuhi syarat
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaPredikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca Selengkapnya