Sitok Srengenge tantang polisi gelar perkara kasus pencabulan
Merdeka.com - Penyair Sitok Srengenge telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia, RW. Sitok yakin tak bersalah, dia menantang penyidik Polda Metro Jaya untuk gelar perkara.
Tim Penasehat Hukum Sitok Srengenge (TPH SS) menilai dengan gelar perkara semua persoalan menjadi transparan dan terang benderang.
"Sehingga hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya dan masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai rumor maupun pernyataan yang tidak sesuai fakta hukum," kata Tim Penasehat Hukum Sitok Srengenge Feryan Harto Nugroho, Rabu (22/10).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Feryan mengaku sudah mengajukan beberapa saksi ahli untuk dimintai pendapat. Namun Saksi Ahli yang diusulkan belum dimintai keterangannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka juga meminta agar polisi mengabulkan permintaan tes DNA pada RW. Selama ini kubu RW menolak tes DNA ini karena dianggap makin melecehkan korban.
"Demi memenuhi rasa keadilan dan hak hukum klien kami, TPH SS akan menanyakan tindak lanjut atas permohonan tes DNA yang telah lama dimohon oleh klien kami," kata Feryan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaGuru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Baca SelengkapnyaAksi pelecehan yang dilakukan seorang pria terhadap biduan campursari di Sragen viral di media sosial.
Baca Selengkapnya