Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal konvoi moge, polisi jangan berlindung di balik kata 'diskresi'

Soal konvoi moge, polisi jangan berlindung di balik kata 'diskresi' pengguna sepeda cegat rombongan moge. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Setelah merujuk pada Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri kembali membenarkan tindakannya dengan membiarkan konvoi motor gede (moge) yang melintas di Yogyakarta dengan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkap 10/2012).

Dalam Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012 di poin a dijelaskan polisi berhak memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan. Sedangkan di poin b disebutkan, polisi berhak mengatur pengguna jalan untuk terus jalan.

Dengan Perkap tersebut, Polri berhak untuk menghentikan lalu lintas dengan menggunakan hak diskresi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002.

Orang lain juga bertanya?

“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."

Menyikapi penggunaan diskresi polisi dalam mengawal konvoi moge di Yogyakarta, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, polisi berhak menggunakan diskresi saat melakukan pengawalan. Namun, lanjutnya, jangan sampai diskresi tersebut atas dasar pertimbangan ekonomis.

“Jangan sampai tindakan dia mengawal, menerobos jangan pertimbangan duit, murni untuk efisiensi masyarakat, dan tidak mengenyampingkan hukum. Karena iming-iming duit, dibayar itu tidak boleh,” kata Adrianus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/8).

Lebih lanjut, kriminolog FISIP UI itu menambahkan, apa yang dilakukan polisi dengan mengawal konvoi moge itu sudah benar. Menurutnya, jika polisi tidak mengawal, dia mengkhawatirkan adanya pelanggaran lain.

“Polisi memiliki diskresi mendahulukan mengawal moge dengan pertimbangan bagi masyarakat, sedikit waktu menunggu rombongan ketimbang dibebaskan tanpa dikawal diberikan masyarakat yang juga akan diganggu,” paparnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pemobil Dimintai Rp150 Ribu oleh Polisi atau Ditilang: Cepat Jangan Lama-lama
Viral Pemobil Dimintai Rp150 Ribu oleh Polisi atau Ditilang: Cepat Jangan Lama-lama

Seorang pemobil dimintai uang sejumlah Rp150 ribu oleh polisi dan diancam akan ditahan SIM-nya jika tidak segera membayar.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi

Kepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Konvoi Pejabat Diikuti Sedan Mewah, Polisi Pengawal Ambil Tindakan Sampai Bikin Wajah Pengemudi Pucat
Konvoi Pejabat Diikuti Sedan Mewah, Polisi Pengawal Ambil Tindakan Sampai Bikin Wajah Pengemudi Pucat

Viral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Tindak Pemuda Bawa Mobil Dinas Pemprov DKI di Yogyakarta, Sudah Pernah Ditegur Tapi Ngeyel
Polisi Tindak Pemuda Bawa Mobil Dinas Pemprov DKI di Yogyakarta, Sudah Pernah Ditegur Tapi Ngeyel

Alfian menerangkan tindakan ini diambil karena laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya