Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soetrisno Bachir sebut uang dari rekanan kasus alkes urusan utang

Soetrisno Bachir sebut uang dari rekanan kasus alkes urusan utang Soetrisno Bachir diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir menegaskan uang yang masuk ke Soetrisno Bahir Foundation (SBF) dari PT Medidua lantaran ada urusan utang piutang dari keduanya. Dia juga membantah uang tersebut berkaitan dengan uang panas atas pengadaan alat kesehatan sebagai bufferstock di Kementerian Kesehatan.

"Aliran dana itu, itu bukan hasil bisnis alkes dan sebagainya, itu sebagai pinjam meminjam antara suami Ibu Nuki, dengan pemilik itu yang berteman namanya Andri," ujar Soetrisno seusai menghadiri buka bersama di kediaman ketua MPR Zulkifli Hasan di Jalan Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

"Itu pinjam meminjam Rp 750 juta. Sudah dikembalikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan bisnis PT Medidua itu dengan alkes. Itu urusannya Medidua dengan alkes bukan SBF," imbuhnya.

Orang lain juga bertanya?

Pernyataan Soetrisno itu menyusul mencuatnya nama Amies Rais dalam pusaran korupsi pengadaan alat kesehatan dan menyeret mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai terdakwa. Amien Rais disebut mendapat transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan tersebut.

Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporang keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta

2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta

3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 15 juta

6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta

7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini terlibat dalam kasus pengadan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan

Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu

Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista
TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Disinggung Sosok Hanan Supangat, Sahroni: Kenal, Dia Dulu Mantan Ketua Club Ferarri
Disinggung Sosok Hanan Supangat, Sahroni: Kenal, Dia Dulu Mantan Ketua Club Ferarri

Ahmad Sahroni mengaku kenal dengan Hanan Supangat, saksi atas kasus dugaan TPPU SYL

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya