Sopir Travel Ditangkap Karena Jual Dua Satwa Langka di Agam
Merdeka.com - Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Sat Reskrim Polres Agam menangkap seorang sopir travel Pasaman-Pakanbaru, saat akan memperniagakan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubukbasung, Kamis mengatakan, HJ (44) yang merupakan warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman itu telah diamankan di Mapolres Agam beserta dua satwa dan sepeda motor pada Rabu (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB, untuk diproses lebih lanjut.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya dilansir Antara, Kamis (25/3).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia mengatakan, satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual kepada pembelinya.
Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat telpon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," katanya.
Ia menambahkan, kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, karena pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
Dengan kondisi itu, membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititiprawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Ia mengakui sopir travel Pasaman-Pakanbaru iti sendiri sudah dipantau sejak 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar-provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
Dari data yang diperoleh, tersangka pernah memperniagakan kulit harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya.
Pada awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaDengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaGubernur Bali I Wayan Koster membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, dua wisatawan asing yang dipalak berasal dari Sri Lanka.
Baca Selengkapnya