Sosok Veronica Koman, Pendamping Hukum yang Peduli Isu Papua dan Pencari Suaka
Merdeka.com - Polisi terus mengembangkan kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu. Satu orang kembali menjadi tersangka atas nama Veronica Koman.
Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Temuan polisi, hal itu dilakukan di akun media sosial Twitter dengan nama @VeronicaKoman.
Penetapan tersangka Veronica mengundang reaksi rekan-rekannya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Apalagi, selama ini Veronica justru menjadi pendamping hukum mahasiswa Papua di Surabaya.
-
Siapa yang Prabowo sebut pernah menyebarkan hoaks tentang dirinya? Prabowo mengaku pernah mendapati dirinya disebut memaki-maki, padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Dimana hoaks tentang Kominfo beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa tugas Kominfo di Papua? Tugas yang diemban Libra dan rekannya sesama bidan maupun tenaga kesehatan di Papua tidak mudah. Kondisi geografis provinsi paling timur Indonesia penuh tantangan. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir memang terus membenahi Papua. Namun medan yang berat membuat upaya itu belum bisa menjangkau setiap jengkal tanah Papua.
Dikutip merdeka.com dari berbagai sumber, karir Veronica sebagai pihak advokasi di LBH Jakarta dimulai dengan mengikuti pelatihan hukum pada 2013. Kemudian di tahun 2015, dia resmi bergabung dengan LBH Jakarta.
Selama aktif di LBH, Veronica fokus pada isu-isu kelompok minoritas. Seperti perkara berkaitan dengan agama, orientasi seksual, maupun pandangan politik.
Dia juga banyak menangani isu-isu terkait Papua. Seperti pada 2014 lalu, Veronica membuat gerakan terkait Papua lewat hastag #PapuaItuKita bersama rekan-rekannya di LBH.
Kala itu, dia mengkritik Presiden Joko Widodo yang dinilai lamban memerintahkan anak buahnya mengusut kasus pembunuhan di Paniai, Papua. Kemudian pada 2015, dia juga mendampingi dua mahasiswa Papua yang jadi tersangka kericuhan demonstrasi penuntutan kebebasan ekspresi di Jakarta.
Beberapa isu itu diunggah ke laman resmi LBH Jakarta. Beberapa di antaranya adalah "Hentikan Represifitas dan Pengekangan Kebebasan Berekspresi Rakyat Papua!", "Orang Papua Tidak Butuh Ekspedisi NKRI Papua Barat", dan lainnya.
Setelah keluar dari LBH, Veronica memilih memfokuskan diri mengadvokasi kasus-kasus berkaitan dengan Papua. Dia bergabung dalam tim kuasa hukum KNPB dan membela aktivis organisasi tersebut yang terlibat kasus makar.
Baru-baru ini, tepatnya 23 Agustus 2019, pemerintah RI memblokir akses internet di Papua. Akhirnya, ia dan advokat Inggris bernama Jeniffer Robinson mengirim surat pada Pelapor Khusus PBB, David Kaye dan Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR). Dalam surat itu, mereka mengatakan pemblokiran akan menghambat jurnalis dan aktivis HAM memantau situasi Papua.
Tidak hanya mengenai Papua, dia juga aktif mendampingi para pencari suaka. Saat di LBH, ia mendapat pelatihan tentang Hukum Pengungsi Internasional.
Beberapa kliennya adalah orang Afghanistan dan Iran yang mencari suaka di Indonesia. Veronica membantu mereka mendapat status pengungsi agar sesuai hukum UNHCR, dan memberi mereka pengetahuan mengenai hukum.
Sayangnya, cuitannya di akun twitter @VeronicaKoman terkait kerusuhan Papua membuat wanita kelahiran Medan itu berujung penetapan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki menyatakan, twitter Veronica sangat aktif, memberitakan, mengajak, dan memprovokasi. Cuitan tersebut berkaitan dengan kerusuhan yang melibatkan mahasiswa Papua di Surabaya.
Tidak hanya di Indonesia, persebaran kicauan itu hingga mancanegara lantaran beberapa ditulis dalam bahasa Inggris.
Ia dijerat pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
"Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," ujar Irjen Luki.
Reporter: Ahdania Kirana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Pegi Setiawan alias Perong masih menimbulkan sebuah pertanyaan netizen
Baca SelengkapnyaMenurut Polda Jabar, kabar hoaks itu diperoleh dari sebuah video dari channel Youtube
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaNama TikTokers Popo tengah viral di media sosial lantaran tindakan asusila. Ia pun kini ditangkap pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSejak tanggal 29 November 2024 sudah kembali ke Rusia untuk menjalankan tugas sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaPenyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan di media sosial mengatasnamakan UNHCR Indonesia yang meminta pengungsi Rohingya diberi KTP Indonesia hingga pulau kosong
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca Selengkapnya