SP JICT laporkan Dirut Pelindo II ke Bareskrim
Merdeka.com - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) hari ini melaporkan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJL, ke Bareskrim Mabes Polri. RJL dilaporkan terkait dugaan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini SP JICT, me-reserve hak hukum mereka selaku korban atas dugaan tindak pidana yang mereka alami, fitnah, pencemaran nama baik. Lantas coba kita pidana dalam UU ITE. Serangkaian dugaan tindak pidana diduga dilakukan oleh RJL yang saat ini menjabat sebagai Dirut Pelindo II," ujar kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazir di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/8).
Laporan SP JICT terhadap RJL itu bernomor TBL603/VIII/2015/Bareskrim Mabes Polri. Selain RJL, karyawan JICT juga mengadukan seorang Direksi Pelindo II lainnya berinisial DRU.
-
Kenapa Inul Daratista melaporkan mantan karyawannya? Inul menegaskan, 'Saya tidak akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.' Ia bertekad untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa pemimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara menjadi Ketua PDRI, sementara T.M. Hassan menjabat sebagai Wakil Ketua.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista terkait mantan karyawannya? Baru-baru ini, Inul menceritakan sebuah pengalaman mengejutkan terkait mantan karyawan yang berusaha menggelapkan aset perusahaan. Kepercayaan yang ia berikan ternyata disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian mobil operasional serta uang perusahaan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Menurut Malik, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan terlapor dengan sistematis dengan konten kata-kata dan kalimat yang sangat tendensius. "Bersifat penghinaan, tidak manusiawi apalagi diucapkan direksi BUMN yang notabene pemimpin mereka sendiri," ujar Malik.
Secara terpisah, Ketua SP JICT Nova Sofyan membenarkan pihaknya telah menugaskan Malik Bawazier untuk melakukan pelaporan ke Bareskrim.
"SP JICT menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL tersebut secara sistematis dengan konten perkataan yang sangat tendensius, di mana kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah pelayan publik," ujar Nova.
Seharusnya, kata Nova, RJL selaku seorang Direksi BUMN yang merupakan pelayan publik dapat mengerti adanya "prinsip kehati-hatian dalam ruang publik" sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang sifatnya tendensius serta menghina kepada setiap individu rakyat kecil yang berserikat dalam SP JICT.
"SP JICT mengingatkan kemerdekaan dalam berserikat, menyampaikan pendapat adalah merupakan hak asasi, hak mendasar yang dijamin oleh Konstitusi dan Perundang-undangan," tambahnya.
Dia menambahkan, seharusnya pemimpin itu memiliki integritas melindungi, mengayomi yang dipimpinnya, berdiskusi secara baik dan solutif dalam menemukan opsi penyelesaian atas setiap permasalahan yang timbul.
"Bukan malah sebaliknya melontarkan statement yang bersifat tendensius, menghina dan menunjukkan arogansi bersikap berseberangan dengan anak buah sendiri," sebutnya.
Nova menambahkan publik jelas mengetahui bahwa SP JICT berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis yang tengah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program Nawa Cita Presiden Jokowi yang cinta Merah Putih.
"Demi mewujudkan prinsip Good Corporate Governance, kami mohon kiranya Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri serta Kabareskrim bisa betul-betul memberi perhatian khusus terhadap perlindungan hukum dan pelaporan pidana yang diajukan oleh SP JICT serta berbagai konteks masalah yang timbul antara SP JICT dengan RJL," pungkas Nova.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan membuat Jimly mendapat gaji ganda dari sumber yang sama, yaitu APBN.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca Selengkapnya