Staf Kejati Bali makan uang hasil kasus korupsi
Merdeka.com - Citra lembaga penegak hukum, di Kejaksaan Tinggi Bali tercoreng. Ini akibat ulah salah satu staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bernama Nyoman Budi Permadi nekat menggasak uang barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi.
Tidak tanggung-tanggung, dana korupsi kasus IHDN senilai Rp 944 juta berhasil ditilepnya. Akibatnya, Budi yang sehari hari bekerja sebagai staf tata usaha bidang tindak pidana khusus di Kejati Bali itu pun mendekam dalam LP Kerobokan.
"Sudah kita titipkan sementara di Lapas, tunggu tahap penyidikan selanjutnya, sebelum pelimpahan," kata Kasipidsus Kejari Denpasar, I Wayan Sutarjana, Kamis (22/1) di Denpasar Bali.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Kendati kasusnya sempat ditutup-tutupi akhirnya, Sutarjana buka suara juga. Diketahuinya, Budi Permadi sudah mendekam dalam LP Kerobokan sejak tanggal 8 Desember 2014 lalu. Berkas perkara Budi Permadi sudah selesai untuk tahap awal.
" Tahap awal atau tahap I sudah selesai, kalau tidak salah Desember lalu kita titipkan tahanan di Lapas Kerobokan, " katanya.
Dijelaskannya, kasus Budi Permadi ini berawal saat tim penyidik Kejati Bali melakukan penyidikan kasus korupsi di IHDN.
"Saat itu tim melakukan penyitaan sejumlah uang. Uang itu kemudian oleh tim penyidik diserahkan kepada Anggota kita pak Budi, ini. Diminta untuk di masukan ke rekening peniritan barang bukti," terang Sutarjana.
Tapi oleh Nyoman Budi, uang itu bukannya dimasukan ke bank melainkan dipakai untuk foya-foya. Kasus ini terbongkar saat kasus korupsi IHDN selesai. Saat itu jaksa selaku eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap barang bukti uang tersebut.
"Ketahuannya saat akan dilakukan eksekusi, ternyata uangnya tidak ada. Dan setelah ditelusuri ternyata uang itu oleh Nyoman Budi tidak disetorkan, dan pengakuannya untuk foya-foya," katanya.
Soal uang yang jadi temuan kasus IHDN, menunggu putusan pengadilan, apakah uang itu dikembalikan atau disita untuk negara. "Nah setelah ada putusan bahwa uang itu disita negara, maka barulah prosesnya dilanjutkan," imbuhnya.
Atas perbuatan itu, Nyoman Budi Permadi dijerat dengan Pasal korupsi. Menurut Kasipidsus, Nyoman Budi dijerat dengan UU Korupsi karena status uang itu sudah menjadi milik negara.
Terkait hal ini, Imanuel Zebua, SH MH Kajari Denpasar, mengaku malu melihat salah satu oknum di Kejati Denpasar berbuat demikian.
"Ini pelajaran. Setiap penitipan barang bukti apapun bentuknya harus difoto. Jangan sampai terulang kembali kasus seperti ini, dan jangan ditutup-tutupi. Harus dibuka, tidak masalah," Tegasnya yang belum genap sebulan dilantik sebagai Kajari Denpasar. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca SelengkapnyaSelain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya