Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staf Khusus Presiden Sebut Pemerintah Hormati Putusan PTUN Soal Blokir Internet Papua

Staf Khusus Presiden Sebut Pemerintah Hormati Putusan PTUN Soal Blokir Internet Papua ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua. Dalam amar putusannya dikatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dihukum untuk membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp457 Ribu.

"Pemerintah menghormati. Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, kepada merdeka.com, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan, masih ada waktu 14 hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Pemerintah masih belum memutuskan langkah apa yang akan diambil.

"Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata Dini.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, mengaku belum menerima putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua. Namun pihaknya akan berdiskusi kembali pada Jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny dalam pesan singkat, Rabu (3/4).

Dia enggan merinci langkah hukum apa yang akan dilakukan. Kemudian Johnny mengklaim hingga saat ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran tersebut. Serta kata dia tidak menemukan informasi adanya rapat di kementeriannya terkait hal itu.

"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata Johnny.

Dia pun menjelaskan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya masyarakat Papua.

"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain; namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yg belum tentu sejalan dengan kepentingan Bangsa dan Negara kita," ungkap Johnny.

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta menerima putusan gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang Diwakili oleh Damar Juniarto. Gugatan itu terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua.

"Menyatakan bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 tidak diterima dalam pokok perkara," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui video konferensi, Rabu (3/6).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran

Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya