Suap Akil Mochtar, Bupati non-aktif Buton Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan bui
Merdeka.com - Bupati non-aktif Buton, Samsu Umar Samiun divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. Samsu dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton.
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 150 juta apabila tidak mampu membayar diganti pidana kurungan penjaga 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak terus terang, dan tidak menyesali perbuatannya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Terdakwa juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu," katanya.
Sementara hal yang meringankan, Samsu berlaku sopan saat persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutan, Samsu dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangannya, tuntutan yang memperberat Samsu karena selama persidangan dia tidak berterus terang, serta statusnya yang pernah dihukum terkait tindak pidana pemilu. Dia pernah kedapatan membagi-bagikan uang saat masa kampanye legislatif di Buton.
"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa.
Samsu dianggap terbukti memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil untuk memenangkan sengketa pilkada di MK. Pemberian uang itu terbukti pada bukti transfer rekening CV Ratu Samgat milik Akil, yang digunakan untuk menyamarkan transaksi sehingga seolah-olah ada pembelian batu bara antara keduanya.
"Padahal transaksi jual beli batu bara itu tidak pernah ada," ucap jaksa.
Perkara ini bermula ketika KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011. Atas penetapan tersebut, Samsu keberatan dan mengajukan permohonan ke MK hingga dilakukan pemungutan suara ulang.
Hasilnya Samsu bersama pasangannya memenangkan pilkada Kabupaten Buton. Ia pun kembali mengikuti pilkada Kabupaten Buton sebagai calon tunggal pada tahun 2017. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca Selengkapnya