Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dituntut hukuman 4 tahun penjara dikurangi selama berada ditahanan, dengan denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan jaksa kepada terdakwa Hiendra Soenjoto saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa ketika bacakan tuntutan saat sidang.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Adapun jaksa menyebutkan hak yang memberatkan dalam tuntutan ini yaitu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya, sempat jadi DPO KPK, dan sudah pernah dihukum sebelumnya.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa.
Tuntutan tersebut diberikan jaksa, berdasarkan hasil kesimpulan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto diduga terbukti memberikan suap sebesar Rp45,236 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.
Perkara tersebut diantaranya, terkait suap yang diberikan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono soal permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Serta gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Pemberian uang dilakukan oleh Hiendra agar memuluskan masalah perkaranya, yang diberikan dalam kurun waktu 2015-2016 sebanyak 21 kali kepada sejumlah rekning atas nama Rezky Herbiyono, Suprip Waskito Adi, Cendikia Liman, dan Kalvin Pratama.
Selain itu jaksa dari KPK juga mengatakan perumusan surat tuntutan setebal 1.723 halaman, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap 21 saksi, dua orang saksi meringankan dan satu orang ahli di ruang sidang. Selain itu, barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut mencapai 2.150 buah.
Atas perbuataanya, jaksa mesangkakan terdakwa sesuai pasal pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih rendah kepada dua terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky yang telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
"Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, dengan pidana penjara masing- masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti hukuman kurangan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat bacakan vonis putusan, Rabu (10/3).
Kemudian, hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, termasuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ujar Saifudin
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melawan hukum dan mempunya tanggungan keluarga. Sedangkan terdakwa Nurhadi dinilai telah berjasa atas kemajuan Mahkamah Agung (MA)
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca Selengkapnya