Suap LKPD Sulsel, Tiga Mantan Auditor BPK Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan vonis berbeda terhadap empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perkara suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel. Dari empat terdakwa, tiga mendapatkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Terdakwa satu Gilang Gumilar divonis pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gilang Gumilar menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan penjara," kata Yusuf Karim di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (3/5).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Hukuman terhadap Gilang Gumilar terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Gilang dituntut JPU KPK 4,8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidaer enam bulan kurungan.
Hukuman lebih berat juga diberikan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Wachid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny. Terdakwa Wachid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan.
Sementara terdakwa Andi Sonny divonis 9 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan. Sebelumnya, Wachid Ikhsan Wahyudin dan Andi Sonny dituntut JPU KPK yakni 7,9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
Terdakwa tiga Yohanes Binur divonis sesuai dengan tuntutan JPU KPK yakni 4,8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. Jika JPU dan para terdakwa keberatan, silakan mengajukan banding selama tujuh hari setelah putusan," ujar Yusuf.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni para terdakwa adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam kode etik BPK, mereka juga paham bahwa menerima hadiah atau janji adalah bentuk pidana.
"Hal yang meringankan karena pelaku belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," tegasnya.
Mendengar putusan tersebut, para penasihat hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan. Penasihat hukum Andi Sonny, Nasrul mengaku akan berkomunikasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami masih harus berkonsultasi dengan terdakwa dulu, tapi kemungkinan besar banding," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya