Suap pembahasan anggaran Riau, politikus PAN dituntut 4 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari, dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Dia dianggap terbukti menerima suap Rp 1 miliar lebih dari Gubernur Riau (non-aktif), Annas Maamun.
Kirjauhari juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta. Menurut Jaksa Pulung Rinandoro, uang itu dimaksudkan sebagai pelicin pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015. Perbuatan politikus Partai Amanat Nasional itu dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara," kata Pulung saat membacakan berkas tuntutan, di depan majelis hakim diketuai Masrul SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (25/11).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang akan menyampaikan pesan pembuka di sidang PHPU? 'Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum,' kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menurut Pulung, kondisi memberatkan Kirjauhari adalah dia dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota dewan, dan tak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa selalu koperatif selama menjalankan sidang, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," ujar Pulung.
Atas tuntutan itu, Kirjauhari menyatakan akan membacakan pembelaan secara tertulis. Hal itu juga akan dilakukan penasehat hukum terdakwa.
Kirjauhari diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari Annas Maamun. Uang itu kemudian dibagikan melalui Riki Hariansyah (mantan anggota DPRD Riau) ke sejumlah anggota dewan dengan jumlah berbeda. Salah satu penerima adalah mantan ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, senilai Rp 155 juta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaJPU KPK mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya