Suap Rita Widyasari Rp 6 miliar, Dirut Sawit Golden divonis 3,6 bui
Merdeka.com - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Abun dinyatakan secara sah memberi suap Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari, Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karenanya pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Sugianto, Jumat (18/5).
Dalam amar putusan tersebut, hal yang memberatkan Abun adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, selama persidangan Abun bersikap sopan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Abun pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa diyakini melakukan suap untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan sawit 16.000 hektar di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk PT Sawit Golden Prima. Dia melakukan pemberian sebanyak dua kali melalui rekening bank Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya