Sudah berbulan-bulan Kejati Jabar belum tangkap mantan Wabup Cirebon
Merdeka.com - Hampir lima bulan berlalu, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas jadi buronan Kejaksaan Tinggi Jabar. Hingga kini belum diketahui keberadaan terpidana kasus korupsi bansos tahun jamak 2009-2012 tersebut.
Selasa kemarin, Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Gotas. Surat keputusan diserahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan DPRD Cirebon di Gedung Negara Pakuan, Bandung.
"Hari ini sebagai konsekuensi dan melaksanakan undang-undang menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Cirebon," kata Aher.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Kapan tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
Sunjaya Purwadisastra menyatakan, usai menerima SK, pihaknya kini tinggal memikirkan mekanisme calon pengganti Wabup Cirebon tersebut. Dia akan berkomunikasi dengan PDIP selaku partai tunggal yang mengusung.
"Karena kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP, tunggal, tidak berkoalisi dengan partai mana pun juga sehingga saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP untuk menyodorkan bakal calon pengganti atau calon Wakil Bupati Cirebon kepada saya sebagai Bupati," terangnya.
Selain Gotas, kasus korupsi bansos juga menyeret ke dalam bui Subekti Sunoto DPC Koordinator penyerahan Bansos dan Emon Purnomo. Keduanya dipenjara empat tahun.
Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1,8 miliar. Modus yang dilakukan yakni memangkas jumlah bantuan sosial yang cair.
Saat persidangan bergulir di pengadilan, JPU menuntut Gotas penjara sembilan tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jabar pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas, Kamis (12/11/2015).
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan memerintahkan untuk memulihkan nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim Joko Indarto saat membacakan amar putusan saat itu.
Putusan hakim disambut suka cita para pendukung Gotas yang datang dari Cirebon. Pekik takbir pun bergema dalam ruang sidang, beberapa saat setelah majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
JPU kemudian mengajukan kasasi dan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, MA memerintahkan untuk mengeksekusi dan menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Gotas kemudian resmi ditetapkan sebagai buron Kejati Jabar sejak 1 Februari 2017. Hingga kini Gotas belum juga ditangkap atau menyerahkan diri.
Aher mengimbau kepada Gotas untuk menyerah. Dia mengaku sudah berkali-kali memberikan imbauan tersebut.
"(Imbauan untuk menyerahkan diri) itu mah dari dulu. Sudah diimbau sebaiknya menyerahkan diri artinya kalau kemudian menyembunyikan diri juga pertama tidak menaati hukum," kata Aher.
Ia menuturkan Gotas sebaiknya menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi tanpa harus melarikan diri. "Apa pun sebuah persoalan, termasuk masalah hukum harus dihadapi, apalagi orang tersebut pejabat publik sehingga seluruhnya harus dihadapi. Mau sampai kapan bersembunyi, suatu saat ketemua dia. Artinya sebaiknya segera menyerahkan diri mengikuti proses yang ada," kata dia.
Hal senada juga diutarakan oleh Sunjaya Purwadisastra. Dia mengimbau agar Gotas untuk segera menyerahkan diri.
"Itu dari awal-awal, sebelum beliau buron karena diberikan waktu oleh Kejaksaan beberapa bulan dan beliau sendiri menyatakan siap menyerahkan diri tapi ternyata kabur atau melarikan diri," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaKPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya