Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah berbulan-bulan Kejati Jabar belum tangkap mantan Wabup Cirebon

Sudah berbulan-bulan Kejati Jabar belum tangkap mantan Wabup Cirebon Sidang Tasiya Soemadi. ©2015 Merdeka.com/andrian salam

Merdeka.com - Hampir lima bulan berlalu, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas jadi buronan Kejaksaan Tinggi Jabar. Hingga kini belum diketahui keberadaan terpidana kasus korupsi bansos tahun jamak 2009-2012 tersebut.

Selasa kemarin, Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Gotas. Surat keputusan diserahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan DPRD Cirebon di Gedung Negara Pakuan, Bandung.

"Hari ini sebagai konsekuensi dan melaksanakan undang-undang menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Cirebon," kata Aher.

Orang lain juga bertanya?

Sunjaya Purwadisastra menyatakan, usai menerima SK, pihaknya kini tinggal memikirkan mekanisme calon pengganti Wabup Cirebon tersebut. Dia akan berkomunikasi dengan PDIP selaku partai tunggal yang mengusung.

"Karena kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP, tunggal, tidak berkoalisi dengan partai mana pun juga sehingga saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP untuk menyodorkan bakal calon pengganti atau calon Wakil Bupati Cirebon kepada saya sebagai Bupati," terangnya.

Selain Gotas, kasus korupsi bansos juga menyeret ke dalam bui Subekti Sunoto DPC Koordinator penyerahan Bansos dan Emon Purnomo. Keduanya dipenjara empat tahun.

Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1,8 miliar. Modus yang dilakukan yakni memangkas jumlah bantuan sosial yang cair.

Saat persidangan bergulir di pengadilan, JPU menuntut Gotas penjara sembilan tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jabar pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas, Kamis (12/11/2015).

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan memerintahkan untuk memulihkan nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim Joko Indarto saat membacakan amar putusan saat itu.

Putusan hakim disambut suka cita para pendukung Gotas yang datang dari Cirebon. Pekik takbir pun bergema dalam ruang sidang, beberapa saat setelah majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

JPU kemudian mengajukan kasasi dan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, MA memerintahkan untuk mengeksekusi dan menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Gotas kemudian resmi ditetapkan sebagai buron Kejati Jabar sejak 1 Februari 2017. Hingga kini Gotas belum juga ditangkap atau menyerahkan diri.

Aher mengimbau kepada Gotas untuk menyerah. Dia mengaku sudah berkali-kali memberikan imbauan tersebut.

"(Imbauan untuk menyerahkan diri) itu mah dari dulu. Sudah diimbau sebaiknya menyerahkan diri artinya kalau kemudian menyembunyikan diri juga pertama tidak menaati hukum," kata Aher.

Ia menuturkan Gotas sebaiknya menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi tanpa harus melarikan diri. "Apa pun sebuah persoalan, termasuk masalah hukum harus dihadapi, apalagi orang tersebut pejabat publik sehingga seluruhnya harus dihadapi. Mau sampai kapan bersembunyi, suatu saat ketemua dia. Artinya sebaiknya segera menyerahkan diri mengikuti proses yang ada," kata dia.

Hal senada juga diutarakan oleh Sunjaya Purwadisastra. Dia mengimbau agar Gotas untuk segera menyerahkan diri.

"Itu dari awal-awal, sebelum beliau buron karena diberikan waktu oleh Kejaksaan beberapa bulan dan beliau sendiri menyatakan siap menyerahkan diri tapi ternyata kabur atau melarikan diri," ujarnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP

Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

Baca Selengkapnya
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?

KPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri

Tessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu

Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.

Baca Selengkapnya
Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu
Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu

Habiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
4 Sosok Kapolda Jabar di tahun 2016, Siapa Jenderal yang Pimpin Kasus Awal Pembunuhan Vina Cirebon?
4 Sosok Kapolda Jabar di tahun 2016, Siapa Jenderal yang Pimpin Kasus Awal Pembunuhan Vina Cirebon?

Seperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya