Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Masuk Malaysia, Deteksi Omicron Lemah di Indonesia

Sudah Masuk Malaysia, Deteksi Omicron Lemah di Indonesia Suasana Bandara Jepang jelang larangan masuk warga asing. ©JIJI PRESS/AFP

Merdeka.com - Covid-19 terus bermutasi sejak pertama kali muncul di China pada Desember 2019. Setelah Delta, giliran varian Omicron yang menggemparkan dunia.

Omicron pertama kali muncul di Afrika Selatan pada 9 November 2021. Dengan cepat menyebar ke sejumlah negara. Masuk ke Eropa hingga kini terdeteksi di Asia Tenggara yakni Malaysia. Negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Kasus Omicron pertama di negara itu terdeteksi pada seorang mahasiswa asing dari Afrika Selatan yang tiba di Malaysia melalui Singapura pada 19 November.

Mahasiswa tersebut saat ini sedang dikarantina bersama lima orang lainnya yang berada dalam bus yang sama dari Kuala Lumpur ke Ipoh, Perak.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin menyampaikan, mahasiswa tersebut memasuki negaranya sebelum WHO menetapkan Omicron sebagai varian yang mengkhawatirkan atau variant of concern (VOC).

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Hingga 3 Desember 2021, varian bikin geger dunia itu belum terdeteksi di Tanah Air. Sejumlah pengetatan telah dilakukan pemerintah. Salah satunya melarang warga asing yang berasal dari negara terdeteksi Omicron.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia Dicky Budiman menyoroti surveilans genomik di Indonesia. Menurutnya, surveilans genomik Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara lain.

"Dalam catatan saya, surveilans genomik kita masih punya PR besar karena masih 0,2 persen kurang lebih dari total kasus kita disequencing," kata Dicky.

Surveilans genomik adalah cara pelacakan dan pemantauan genom Covid-19. Metode ini memberikan informasi cara pencegahan dan meluasnya virus tersebut. Survailans genom juga cara untuk mengetahui mutasi virus apakah lebih berbahaya atau tidak.

Dicky menyebut, Singapura melakukan surveilans genomik hingga 4 persen. Sementara Afrika Selatan mencapai 0,8 persen. Cukup masifnya surveilans genomik di Afrika Selatan membuat negara itu mampu mendeteksi keberadaan varian Omicron.

Mantan Kepala Kerjasama Bilateral Kesehatan Kementerian Kesehatan ini mengatakan, surveilans genomik sangat penting dalam menghadapi pandemi Covid-19. Melalui surveilans genomik, pemerintah bisa mengetahui keberadaan, penyebaran, dan karakter varian baru Covid-19.

Dicky juga menyinggung klaim pemerintah bahwa varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia di tengah rendahnya surveilans genomik. Menurutnya, klaim ini akan lebih kuat jika surveilans genomik mendekati 1 persen.

"Nanti Pak Presiden langsung melihat gimana Indonesia. Kalau diklaim Indonesia belum ada varian Omicron, dasarnya kita sudah lakukan surveilans genomik sudah mendekati 1 persen, nah itu Presiden kita lebih confidence," ujarnya.

Batasi Mobilitas

Kementerian Kesehatan meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diimbau menunda perjalanan keluar negeri jika tidak mendesak dan mematuhi protokol kesehatan.

"Batasi mobilitas dan segera vaksin. Tidak perlu pilih-pilih vaksin," tegas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Jumat (3/12).

Nadia mengatakan, Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Pemerintah terus melakukan whole genome sequencing untuk mendeteksi varian tersebut.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini menambahkan, pemerintah belum menambahkan daftar negara yang dibatasi masuk Indonesia. Meskipun, jumlah negara yang mendeteksi varian Omicron terus bertambah.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada 11 negara yang dibatasi masuk Indonesia. Yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

"Belum ada perubahan tambahan negara," ucap Nadia.

Sejumlah Pengetatan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak 10 hari.

Sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional ditentukan oleh riwayat perjalanan ke negara yang terpapar varian Omicron. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terjangkit Omicron dua pekan terakhir wajib menjalani karantina selama 14 hari saat memasuki wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari. 11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan, addendum ini dikeluarkanuntuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk varian Omicron.

“Maksud addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19,” demikian kata Suharyanto melalui SE Nomor 23 Tahun 2021, dikutip Kamis (2/12).

Aturan ini berlaku efektif mulai 3 Desember 2021. Berikut aturan lengkap masa karantina dan tes PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional (baik WNA maupun WNI) dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dank. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atauii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Data Omicron Dunia

Data negara yang telah masuk varian Omicron per 3 Desember 2021:

Australia: 7 kasusAustria: 1 kasusBelgia: 1 kasusBotswana: 19 kasusBrasil: 2 kasusKanada: 6 kasusCeko: 1 kasusDenmark: 4 kasusPerancis: 1 kasus (di Pulau Reunion)Jerman: 9 kasusHong Kong : 4 kasusIsrael: 4 kasusItalia: 9 kasusJepang: 2 kasusBelanda: 16 kasusNigeria: 3 kasusNorwegia: 2 kasusPortugal: 13 kasusArab Saudi: 1 kasusAfrika Selatan: 77 kasusKorea Selatan: 5 kasusSpanyol: 2 kasusSwedia: 3 kasusInggris Raya: 22 kasusAmerika Serikat: 1 kasusMalaysia: 1 kasusSingapura: 2 kasus

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal JN.1, Varian Baru Pemicu Lonjakan Covid-19 di Singapura
Mengenal JN.1, Varian Baru Pemicu Lonjakan Covid-19 di Singapura

Varian JN.1 merupakan pemicu lonjakan Covid-19 di Singapura.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pakar Minta Pemerintah Cek Antibodi Masyarakat
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pakar Minta Pemerintah Cek Antibodi Masyarakat

Tjandra Yoga Aditama mengatakan, tren peningkatan laju kasus Covid-19 di Indonesia dan sejumlah negara lain masih perlu diwaspadai.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Data Kasus Covid-19 di Indonesia Sepekan Terakhir
Data Kasus Covid-19 di Indonesia Sepekan Terakhir

Terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Baru Cacar Monyet
Kemenkes Temukan Kasus Baru Cacar Monyet

Temuan ini dilaporkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan

WHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kenali Pengertian Virus Oropouche, Gejala, serta Upaya Pencegahan yang Perlu Dilakukan
Kenali Pengertian Virus Oropouche, Gejala, serta Upaya Pencegahan yang Perlu Dilakukan

Kenali apa itu virus oropouche, gejala, dampak, serta cara pencegahan dan penanganan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Virus Nipah Bisa Masuk Indonesia, Ini Alasannya
Kemenkes Sebut Virus Nipah Bisa Masuk Indonesia, Ini Alasannya

Virus Nipah menyebabkan dua orang meninggal dunia di India.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar Penyebab Kasus Pneumonia Misterius Meningkat
Analisis Pakar Penyebab Kasus Pneumonia Misterius Meningkat

Kasus pneumonia misterius baru-baru ini menghebohkan China.

Baca Selengkapnya
Heboh Virus Nipah, Kemenkes Petakan Wilayah Banyak Kelelawar
Heboh Virus Nipah, Kemenkes Petakan Wilayah Banyak Kelelawar

Kemenkes mulai melakukan surveilans untuk mewaspadai masuknya virus Nipah.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Pasien Cacar Monyet yang Diisolasi di Jakarta
Kondisi Terkini Pasien Cacar Monyet yang Diisolasi di Jakarta

Dinkes DKI sedang melakukan pelacakan dengan menelusuri sejumlah orang yang pernah kontak erat dengan sang pasien.

Baca Selengkapnya
3 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Foto-Foto Paling Dramatis
3 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Foto-Foto Paling Dramatis

Merdeka.com menangkap berbagai momen dramatis pandemi Covid-19 sepanjang tiga tahun melanda Indonesia. Berikut foto-fotonya:

Baca Selengkapnya