Sudah tiga bulan Keluarga asal China tinggal ilegal di Makassar
Merdeka.com - Sepasang suami istri warga negara China, Yu Wei Guo (47) dan istrinya Xing Ping (46) serta anaknya yang masing balita bernama Zing Zi Zing (4) harus berurusan dengan petugas imigrasi. Mereka digiring ke kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan karena kedapatan tinggal di Makassar secara ilegal atau tidak memiliki izin tinggal resmi sejak Mei 2017.
Selama di Makassar, Pasutri ini menyewa ruko di jl Veteran Utara No 295B yang menjual peralatan rumah tangga. Sebagian produk yang dijual berasal dari China. Seperti keset, selimut dan wadah air minum.
"Saat ini perkara imigran ilegal tersebut sudah dalam proses penyidikan, sudah sampai pemberkasan. Sebentar lagi ke penuntutan. Perbuatannya tergolong tindak pidana ringan," kata Kepala divisi (Kadiv) keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel Ramli HS di kantornya, Kamis (27/7).
-
Dimana keluarga ini tinggal? Rumah yang ia tempati merupakan warisan orang tuanya. Jalan berliku harus dilalui untuk sampai di rumah Kasimin. Perjalanan kemudian harus dilanjutkan dengan berjalan kaki menuruni tebing.
-
Kapan pendatang asal Cina mulai masuk ke Indonesia? Mengutip jadesta.kemenparekraf.go.id, para pendatang asal Cina sendiri mulai masuk ke Indonesia pada kisaran abad ke-14 sampai abad ke-17 silam.
-
Siapa yang menyewakan rumah itu? Dalam deskripsi iklannya, Supoj dengan jujur menggambarkan rumah tersebut sebagai 'tempat bergaya kumuh' dan tidak berusaha menyembunyikan kondisi bangunannya yang sederhana.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Dimana mantan TKW itu jual basreng? Basreng tersebut ia jual di kawasa Pasar Sore, Karangmalang, Yogyakarta.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan, sebenarnya keluarga asal China ini memiliki izin tinggal resmi yaitu izin tinggal terbatas yang diterbitkan kantor imigrasi Jakarta Utara. Mereka juga mengantongi Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) nya yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja. Dalam izin itu, mereka seharusnya berkerja di Jakarta Utara selaku Direktur Keuangan di PT Wanfa Treaning Indonesia. Namun ternyata mereka justru ke Makassar tanpa melakukan perubahan izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku.
Tim langsing melakukan pengecekan ke Jakarta Utara. Ternyata perusahaan yang disebut tempat kerjanya WNA China itu ternyata perusahaan fiktif. Perusahaan itu tidak ada di alamat yang tertera dalam dokumennya.
"Saat diminta untuk menunjukkan izin tinggalnya di Makassar, mereka tidak bisa karena memang berada di Makassar hanya menggunakan izin tinggal terbatas dari kantor Imigrasi Jakarta Utara itu tanpa melakukan perubahan sesuai aturan seperti perubahan pekerjaan dan perubahan alamat."
Dia menegaskan bahwa Yu Wei Guo dan istrinya Xing Ping melanggar pasal 116 UU RI No 6 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 maka dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Selanjutnya, mereka akan dikembalikan ke negaranya setelah putusan pengadilan. Mereka juga akan dicekal agar tidak lagi masuk ke Indonesia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah Dino Patti Djalal ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tagihan listrik tak dibayar
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca Selengkapnya