Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah tiga bulan Keluarga asal China tinggal ilegal di Makassar

Sudah tiga bulan Keluarga asal China tinggal ilegal di Makassar Keluarga asal China tinggal ilegal di Makassar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sepasang suami istri warga negara China, Yu Wei Guo (47) dan istrinya Xing Ping (46) serta anaknya yang masing balita bernama Zing Zi Zing (4) harus berurusan dengan petugas imigrasi. Mereka digiring ke kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan karena kedapatan tinggal di Makassar secara ilegal atau tidak memiliki izin tinggal resmi sejak Mei 2017.

Selama di Makassar, Pasutri ini menyewa ruko di jl Veteran Utara No 295B yang menjual peralatan rumah tangga. Sebagian produk yang dijual berasal dari China. Seperti keset, selimut dan wadah air minum.

"Saat ini perkara imigran ilegal tersebut sudah dalam proses penyidikan, sudah sampai pemberkasan. Sebentar lagi ke penuntutan. Perbuatannya tergolong tindak pidana ringan," kata Kepala divisi (Kadiv) keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel Ramli HS di kantornya, Kamis (27/7).

Dia menjelaskan, sebenarnya keluarga asal China ini memiliki izin tinggal resmi yaitu izin tinggal terbatas yang diterbitkan kantor imigrasi Jakarta Utara. Mereka juga mengantongi Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) nya yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja. Dalam izin itu, mereka seharusnya berkerja di Jakarta Utara selaku Direktur Keuangan di PT Wanfa Treaning Indonesia. Namun ternyata mereka justru ke Makassar tanpa melakukan perubahan izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku.

Tim langsing melakukan pengecekan ke Jakarta Utara. Ternyata perusahaan yang disebut tempat kerjanya WNA China itu ternyata perusahaan fiktif. Perusahaan itu tidak ada di alamat yang tertera dalam dokumennya.

"Saat diminta untuk menunjukkan izin tinggalnya di Makassar, mereka tidak bisa karena memang berada di Makassar hanya menggunakan izin tinggal terbatas dari kantor Imigrasi Jakarta Utara itu tanpa melakukan perubahan sesuai aturan seperti perubahan pekerjaan dan perubahan alamat."

Dia menegaskan bahwa Yu Wei Guo dan istrinya Xing Ping melanggar pasal 116 UU RI No 6 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 maka dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Selanjutnya, mereka akan dikembalikan ke negaranya setelah putusan pengadilan. Mereka juga akan dicekal agar tidak lagi masuk ke Indonesia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dino Patti Djalal Geram Rumah Disewa Sindikat Penipuan Online, Tembok Ditutup Peredam Suara
Dino Patti Djalal Geram Rumah Disewa Sindikat Penipuan Online, Tembok Ditutup Peredam Suara

Rumah Dino Patti Djalal ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tagihan listrik tak dibayar

Baca Selengkapnya
Kronologi 28 Pengangguran Asal China Digerebek di Rumah Kontrakan Banyuwangi, Ternyata Tak Terkait Judi Online dan Prostitusi
Kronologi 28 Pengangguran Asal China Digerebek di Rumah Kontrakan Banyuwangi, Ternyata Tak Terkait Judi Online dan Prostitusi

Rumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi

Polisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan
Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan

Polisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya