Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sulit Koordinasi, Kubu Azis Syamsuddin Protes Larangan Kunjungan Tahanan Saat Covid

Sulit Koordinasi, Kubu Azis Syamsuddin Protes Larangan Kunjungan Tahanan Saat Covid Azis Syamsuddin jalani sidang perdana. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kubu mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengajukan keberatan atas aturan larangan mengunjungi tahanan yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama masa Pandemi Covid-19.

Keberatan disampaikan salah satu kuasa hukum Azis kepada majelis hakim, usai sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).

"Ini sudah memasuki persidangan dan kami butuh koordinasi dengan terdakwanya. Kami mohon diperkenankan untuk bisa mengunjungi di dalam tahanan KPK dengan syarat kami Tes PCR lebih dahulu," kata kuasa hukum aziz.

Pasalnya, dengan aturan pelarangan kunjungan tahanan oleh Komisi Antirasuah tersebut dinilai menyulitkan koordinasi antara kuasa hukum dengan kliennya, termasuk terdakwa Azis Syamsuddin yang sudah memasuki masa persidangan.

Sementara opsi melalui zoom atau via daring yang hanya 15 menit dianggap kurang cukup untuk melakukan koordinasi membahas kasus hukum secara utuh dengan klien.

"Mohon maaf pembicaraan lewat zoom 15 menit sangat membatasi, sulit untuk membahas kasus. Tapi tentunya kami mendukung protokol kesehatan di KPK. Demikian yang mulai, mohon bisa dipertimbangkan," ucapnya.

Tanggapan JPU

Menanggapi keberatan Tim Kuasa hukum Azis, JPU dari KPK menjelaskan bahwa aturan larangan kunjungi tahanan diberlakukan. Aturan itu ditunjukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Terkait kunjungan KPK tentunya itu sudah aturan sendiri yang berlaku umum. Tapi harapan ini akan kami sampaikan, tapi tentunya akan kami pastikan apakah aturan ini bisa berubah atau tidak," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terkait tata aturan mengunjungi tahanan di rumah tahanan telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983 Jo PP 58 tahun 2010.

"Silakan nanti disesuaikan. Tapi sebetulnya, berdasarkan hukum acara, tahanan itu hanya boleh dibesuk berdasarkan izin dari yang bertanggung jawab secara yuridis (sesuai menurut hukum)," katanya

"Ini hampir tidak pernah diberikan izin untuk dibesuk padahal hukum sudah mengatur tahanan boleh dibesuk atas izin secara yuridis, bukan yang bertanggung jawab secara fisik pada tahanan," lanjutnya.

Adapun terkait aturan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983, Pasal 20 yang berbunyi:

1. Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

2. Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh KepalaRUTAN.

3. Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakim pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian izin kunjungan dilimpahkan kepada ketua pengadilannegeri yang daerah hukumnya terdapat RUTAN tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

Sekedar informasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membatasi kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan). Kebijakan ini setelah melihat kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.

Sehingga KPK memutuskan untuk layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.

Dakwaan Azis

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Menurut JPU KPK, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur guna memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Dimana KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.

Dimana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Robin selaku penyidik KPK.

Atas perbuatanya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku

Sebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas

Kuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih

Pengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK

Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka

Pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah
KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah

KPK menegaskan penyitaan handphone milik keduanya sesuai dalam SOP.

Baca Selengkapnya