Sunat dana bansos Rp 1,5 M, eks Wabup Cirebon jadi DPO Kejati Jabar
Merdeka.com - Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), usai Mahkamah Agung memperberat hukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengultimatum Tasiya agar menyerahkan diri.
"Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi di Jakarta kemarin.
Kasus yang menimpa orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu dan mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, terkait penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dipotong sejak 2009-2012. Total dana bansos yang dibobol Rp 1,5 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa makna serah terima jabatan Wakapolda Banten? 'Serah terima jabatan ini mengandung makna yang sangat strategis.Hal itu sebagai upaya polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi, agar tetap mampu menampilkan performance yang optimal dalam menghadapi setiap tantangan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang semakin kompleks.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Dalam dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus tersebut, yakni telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.
Kajati menyebutkan pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana perintah undang-undang pasal 270 KUHAP, dan sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini jaksa penuntut umum. Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.
Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Dengan putusan MA tersebut kasus perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya Jaksa selaku eksekutor sesuai UU harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan, belum di ketahui keberadaanya dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya. Sumber Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya