Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sunat dana bansos Rp 1,5 M, eks Wabup Cirebon jadi DPO Kejati Jabar

Sunat dana bansos Rp 1,5 M, eks Wabup Cirebon jadi DPO Kejati Jabar Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), usai Mahkamah Agung memperberat hukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengultimatum Tasiya agar menyerahkan diri.

"Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi di Jakarta kemarin.

Kasus yang menimpa orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu dan mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, terkait penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dipotong sejak 2009-2012. Total dana bansos yang dibobol Rp 1,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus tersebut, yakni telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.

Kajati menyebutkan pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana perintah undang-undang pasal 270 KUHAP, dan sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini jaksa penuntut umum. Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Dengan putusan MA tersebut kasus perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya Jaksa selaku eksekutor sesuai UU harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana.

"Akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan, belum di ketahui keberadaanya dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya. Sumber Antara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pembacokan Brigadir Y Pengawal Pj Bupati Tebo
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pembacokan Brigadir Y Pengawal Pj Bupati Tebo

Peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya