Survei LSI: Pemerintah Harus Batasi Investasi Asing di Sektor Pengelolaan SDA
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, adanya sikap nasionalisme masyarakat terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Hal tersebut tampak dari hasil survei yang dilakukan LSI.
“Kita bisa melihat ada semacam nasionalisme terkait pengelolaan sumber daya alam,” ujar dia, dalam rilis hasil survei, Minggu (8/8).
Dalam survei, responden diminta memberikan pernyataan sikap. Apakah yang bersangkutan setuju atau tidak setuju dengan pernyataan bahwa ‘pemerintah Indonesia harus membatasi investasi (pemodal) asing’ pada pengelolaan SDA.
-
Apa yang diukur dalam survei indikator? Lembaga Survei Indikator Politik merilisi hasil survei elektabilitas pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
-
Apa yang dilakukan pemerintah untuk meyakinkan investor? Presiden, lanjut Nurul, telah mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Menurutnya, hal itu bukti bahwa IKN tetap berlanjut.
-
Kenapa minat investor asing menurun di sektor keuangan Indonesia? Menurunnya minat investor asing terhadap sektor keuangan Indonesia disebabkan oleh sentimen peningkatan yield surat utang di Amerika Serikat dan tren suku bunga tinggi di sejumlah bank sentral negara maju. Akibatnya, kebutuhan likuiditas pemerintah dan pelaku usaha akan menjadi sangat kompetitif dan berbiaya mahal,' ucap Said.
-
Apa saja investasi yang ditawarkan Sulut ke investor Rusia? “Untuk itu kami menawarkan kesempatan kerjasama investasi di bidang infrastruktur dan kepariwisataan di Sulawesi Utara,“ tandasnya. Adapun beberapa proyek pembangunan infrastruktur dan kepariwisataan yang direncanakan antara lain Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang, Kawasan Industri Mongondow, Bitung International Hub Port, Jembatan Bitung-Lembeh, Jalan Tol Manado-Amurang, Jalur Kereta Api Manado-Bitung, Manado Outer Ringroad III, dan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik.
-
Bagaimana AS mengendalikan investasi? Perintah Presiden AS Biden secara resmi memulai upaya untuk membuat peraturan yang melarang perusahaan AS berinvestasi di perusahaan-perusahaan dari 'negara-negara yang menjadi perhatian' yang aktif dalam komputasi kuantum, semikonduktor canggih, dan bidang kecerdasan buatan tertentu.
“Mayoritas mutlak mereka setuju dengan upaya pembatasan terhadap investasi asing,” ungkapnya.
Sebanyak 79 responden setuju investasi atau pemodal asing di sektor pertambangan harus dibatasi. Untuk sektor penangkapan ikan dan sumber daya laut, 77 responden setuju investasi atau pemodal asing harus dibatasi.
Sebanyak 75 persen responden setuju investasi atau pemodal asing di sektor perkebunan harus dibatasi. Untuk sektor penangkapan dan ekspor margasatwa, 75 responden setuju investasi atau pemodal asing harus dibatasi. Sementara untuk perdagangan dan impor sampah, 68 persen responden setuju investasi atau pemodal asing harus dibatasi
Menurut dia, ada tiga alasan utama yang menjadi latar belakang sikap tersebut. Alasan pertama, perusahaan asing bekerja untuk kepentingan mereka sendiri tidak untuk kebaikan rakyat Indonesia (30 persen responden).
Alasan kedua, Indonesia bisa lebih mandiri kalau mengelola sumber daya alamnya sendiri (27 persen responden). Alasan ketiga, pendapatan negara akan lebih besar untuk Indonesia jika dikelola oleh orang Indonesia (26 persen responden).
“Alasannya lebih terkait ke persoalan ekonomi dan politik. Tercermin dari kata kemandirian. Alasan lain seperti kerusakan lingkungan atau korupsi bukan alasan utama masyarakat Indonesia untuk anti pemodal asing,” terang Djayadi.
BUMN dan Koperasi Warga Lebih Pantas Kelola SDA
Mayoritas masyarakat menilai sumber daya alam (SDA) lebih pantas dikelola oleh negara melalui BUMN dan oleh warga melalui koperasi. Ini terungkap dalam hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
“Mayoritas publik menganggap BUMN dan koperasi warga yang paling pantas mengelola sumber daya alam,” ujar Djayadi.
Untuk sektor pertambangan, 44 persen menyatakan bahwa sektor pertambangan lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 21 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 11 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor pertambangan. Sementara perusahaan asing 1 persen.
Untuk sektor pertambangan, 44 persen menyatakan bahwa sektor pertambangan lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 21 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 11 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor pertambangan. Sementara perusahaan asing 1 persen.
Untuk sektor penangkapan dan ekspor margasatwa, 32 persen menyatakan bahwa sektor penangkapan dan ekspor margasatwa lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 22 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 10 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor penangkapan dan ekspor margasatwa. Sementara perusahaan asing 1 persen.
Untuk pemrosesan dan impor sampah, 31 persen menyatakan bahwa sektor pemrosesan dan impor sampah lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 25 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 12 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor pemrosesan dan impor sampah. Sementara perusahaan asing 2 persen responden.
Untuk sektor perkebunan, 31 persen menyatakan bahwa sektor perkebunan lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 34 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 14 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor perkebunan. Sementara perusahaan asing 1 persen responden.
Untuk penangkapan ikan dan sumber daya laut, 29 persen menyatakan bahwa sektor tersebut lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 38 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 9 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor pemrosesan dan impor sampah. Sementara perusahaan asing 2 persen responden.
“Jadi ada kecenderungan untuk pengelolaan sumber daya alam, masyarakat kita cenderung lebih percaya pada BUMN dan koperasi warga. Setelah itu baru perusahaan swasta nasional dan sedikit sekali yang menganggap perusahaan asing pantas mengelola sumber daya alam,” jelas dia.
Survei LSI menggunakan metode wawancara telepon. Survei dilakukan pada 9 hingga 15 Juli 2021. Jumlah sampel dalam survei sebanyak 1.200 responden untuk survei nasional.
Selain itu LSI juga melakukan survei di empat provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Jawa Tengah. Dari masing-masing Provinsi diambil sampel 400 responden. Tingkat margin of error ada kisaran 2,9 persen untuk tingkat nasional dan 5 persen untuk survei masing-masing Provinsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan pemerintah membatasi investasi asing masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaIndonesia memiliki potensi sumber daya yang luar biasa, misalnya untuk program perikanan, budidaya perairan, dan industri pengolahan.
Baca SelengkapnyaKebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaAngka ini telah melebih target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun.
Baca SelengkapnyaSektor pertambangan Indonesia juga mempunyai potensi paling besar untuk menarik investasi asing.
Baca Selengkapnya