Tak Ada Sipir Jaga, Napi Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapas
Merdeka.com - Muhammad Fauzi (31) tak lagi bisa membendung hawa nafsunya. Ia nekat menyetubuhi gadis SMP yang masih berusia 14 tahun.
Ironinya, peristiwa tersebut terjadi di ruang besuk Lapas Klas IIB Karangasem, Bali, saat Fauzi, pria asal Jember, Jawa Timur itu masih menjadi narapidana. Kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2018 silam sekira pukul 10.00 Wita, namun baru dilaporkan akhir bulan Januari 2019 kemarin.
Ketika itu, korban menemani S, kekasih pelaku untuk menjenguknya di lapas. Memanfaatkan situasi yang sedang sepi, sejoli itu melakukan hubungan. Namun, rupanya pelaku belum puas. Pun ia menyetubuhi korban dengan melakukan pengancaman terlebih dahulu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu Wayan Gede Wirya, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan kasus tersebut, bahwa pelaku merupakan mantan kasus Curas dan sempat dihukum sekitar 2 tahun 9 bulan dan keluar pada sekitar bulan November 2018 lalu, karena berkelakuan baik dan mendapatkan remisi dari, hal itu didapat dari keterangan pelaku.
"Selain itu korban juga telah mengaku disetubuhi oleh yang bersangkutan secara berulang-ulang sampai dengan terakhir kali pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 09.00 Wita di rumah kosong di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem," ujarnya, Sabtu (16/2) sore.
Menurut Kanit Reskrim, selain disetubuhi korban juga mengaku diancam oleh pelaku, dan akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, dari pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut dari korban, langsung melaporkannya ke Mapolsek Karangasem, pada tanggal 30 Januari 2019.
Selanjutnya, dari kepolisian Polsek Karangasem melakukan penyelidikan, lalu tim lidik kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku mendengar bahwa dirinya telah diadukan ke Polisi dan pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.
Namun, pada hari Jumat (15/2) kemarin sekira pukul 03.00 Wita, pihak kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku datang ke rumah korban, untuk melamar korban untuk dinikahi.
"Selanjutnya personel Polsek Karangasem mendatangi rumah korban dan menemukan yang bersangkutan di rumah korban. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan lalu mengamankannya ke Mapolsek Karangasem, guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim.
Kalapas Berdalih Tak Tahu
Sementara itu, Kalapas Kelas ll B Karangasem Rokchidam berdalih tak tahu menahu soal peristiwa tersebut.
"Kalau ditanya benar apa tidak terjadi (Kasus), saya belum mendapat konfirmasi dan klarifikasi tersangkanya," ucapnya.
Rokchidam juga menjelaskan, saat ini masih menunggu konfirmasi tersangka Muhammad Fauzi yang sudah dititipkan di Mapolres Karangasem, Bali.
"Jika itu benar terjadi, lihat tingkat permasalahannya. Kalau itu ada kesengajaan dari petugas saya proses, kalau hasil komprontasi itu mengakui. Kalau pun bukan hasil kerjasama petugas, tapi petugas ada proses pembiaran tetap kita proses untuk tindaklanjut," imbuhnya.
Rokchidam juga mengungkapkan, sementara untuk langkah-langkah yang sudah ditempuh sudah memerintahkan Kepala Kesatuan Pengaman Lapas (KKPL) untuk melaku koordinasi terkait dengan konfirmasi dan klarifikasi terhadap tahanan. "Sebab kita tidak boleh melakukan investigasi karena kita bukan penyidik," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca Selengkapnya