Tak berizin, 4 ekor Merak Hijau diserahkan warga ke polisi
Merdeka.com - Empat ekor Merak Hijau diserahkan seorang warga asal DKI Jakarta kepada Polda Sumatera Selatan. Hewan dilindungi itu kini tengah dirawat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengungkapkan, dari pengakuan pemiliknya, Merak Hijau dengan nama latin Pavo Muticus tersebut sudah dipelihara selama empat tahun di Palembang. Sebelumnya, si pemilik membawa hewan itu dari Jakarta melalui jalur darat.
"Keterangan yang kita dapat, saat dibawa ke Palembang hewan ini masih kecil. Dipelihara di sini sekitar empat tahun, di sebuah kerangkeng di rumahnya," ungkap Tulus, Senin (15/8).
-
Dimana Panda Merah tinggal? Si Imut Panda Merah Panda Merah atau Ailurus fulgens hidup di kawasan Himalaya, China, Laos dan Myanmar.
-
Siapa pemilik Rumah Kalang ini? Dikutip dari Jogjaprov.go.id, bangunan itu merupakan Rumah Kalang milik BH Noerijah.
-
Kenapa pemilik menyembunyikan identitas? Pemiliknya, tim yang terdiri dari tiga pengusaha makanan lokal yang telah menjalankan Solo Per Due selama 33 tahun, menolak untuk menyebutkan nama mereka kecuali Anda telah memesan makan malam. Itu untuk menjamin kebijaksanaan penuh dan meningkatkan daya pikat misterius tempat itu.
-
Siapa penduduk Kampung Melikan? Mayoritas warganya merupakan petani pisang dan penyadap getah pinus.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Dimana lokasi Pulau Merak Kecil? Pulau Merak Kecil berada dekat dengan pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheuni, Cilegon, Banten.
Namun, Tulus enggan menyebutkan inisial dan alamat rumah pemiliknya. Hanya saja, kata dia, warga tersebut memiliki penangkaran hewan yang mengantongi izin resmi di Jakarta.
"Di Jakarta penangkarannya resmi, kalau di Palembang tidak ada izin," ujarnya.
Meski memelihara hewan dilindungi tanpa izin, sambung dia, pihaknya tidak memberlakukan pidana kepada pemiliknya. Sebab, yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela. Kini empat ekor Merak Hijau tersebut diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk proses lebih lanjut.
"Pemiliknya ngaku baru tahu jika burung ini dilindungi. Karena dia sudah menyerahkannya, otomatis tidak dikenakan pidana," tukasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaUlar-ular yang ditemukan berbagai ukuran, terbesar memiliki panjang 4 meter dengan berat 20 kg.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, buaya merupakan hewan yang berpotensi membunuh manusia sebab termasuk ke dalam hewan buas.
Baca SelengkapnyaFoto kucing putih dalam kondisi mati itu dipakukan ke batang pohon pada bagian kakinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.
Baca SelengkapnyaViral ibu-ibu misterius di Pesanggrahan mencuri saat siang bolong.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca Selengkapnya