Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Cuma UI, Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang

Tak Cuma UI, Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Rektor yang merangkap sebagai seorang komisaris perusahaan bukan hanya terjadi pada Ari Kuncoro di Universitas Indonesia (UI). Belakangan diketahui, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu juga merangkap komisaris diPT Vale Indonesia.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan pertambangan tersebut.

Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.

"Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi 'rangkap jabatan' ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?" kata Ishaq kepada Liputan6.com, Kamis, (1/7).

Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.

"Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor," jelasnya.

Selain menjabat komisaris, Dwia juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Sosiologi Indonesia serta jabatan pada forum akademik, seperti Dewan Australia Indonesia Center. Menurut Ishaq, berbagai jabatan tersebut tidak termasuk kategori rangkap jabatan yang dimaksud diharamkan dalam Statuta Unhas.

"Sebab hal itu sama sekali tidak mengganggu tupoksi," paparnya.

Mengacu pada Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, utamanya pada Pasal 27 Ayat 4 disebutkan bahwa rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam Unhas maupun di luar Unhas. Namun statuta itu tidak menegaskan jabatan mana saja yang dilarang untuk dirangkap rektor.

Berikut isi lengkap pasal dimaksud:

Rektor dilarang merangkap jabatan pada:

a. organ lain di lingkungan Unhas;

b. badan hukum pendidikan lain dan PerguruanTinggi lain;

c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintahdaerah;

d. badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau

e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Sosok Iwan Bule Jenderal Petinggi Gerindra Jadi Komut Pertamina, Dulu Ditempati Ahok
VIDEO: Sosok Iwan Bule Jenderal Petinggi Gerindra Jadi Komut Pertamina, Dulu Ditempati Ahok

Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Baca Selengkapnya
Pemilihan Rektor UI 2024-2029: Tiga Calon Dikritik, Rekam Jejak Disorot
Pemilihan Rektor UI 2024-2029: Tiga Calon Dikritik, Rekam Jejak Disorot

Jabatan Prof. Ari Kuncoro sebagai Rektor UI akan berakhir pada 4 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Intip Profil Agoes Projosasmito
Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Intip Profil Agoes Projosasmito

Presiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk ini berada di peringkat ke-8 orang terkaya Indonesia 2023 dengan nilai kekayaan mencapai USD 5,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Cantik dan Sukses, Ini Deretan Artis yang Jadi Komisaris Perusahaan Ternama
Cantik dan Sukses, Ini Deretan Artis yang Jadi Komisaris Perusahaan Ternama

Tak hanya sukses berkarier di dunia hiburan saja, para artis cantik ini juga sukses menjadi komisaris di perusahaan ternama.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Universitas Mercu Buana Lantik Wakil Rektor Anyar, Perkuat Inovatif Hadapi Tantangan Global
Universitas Mercu Buana Lantik Wakil Rektor Anyar, Perkuat Inovatif Hadapi Tantangan Global

Acara pelantikan ini merupakan langkah penting UMB untuk menjawab dinamika dan tantangan global yang semakin kompetitif.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya