Tak Cuma UI, Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang
Merdeka.com - Rektor yang merangkap sebagai seorang komisaris perusahaan bukan hanya terjadi pada Ari Kuncoro di Universitas Indonesia (UI). Belakangan diketahui, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu juga merangkap komisaris diPT Vale Indonesia.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan pertambangan tersebut.
Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.
-
Kapan Rudiantara menjabat sebagai Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Siapa yang menjadi ketua Ikatan Alumni ATVI? Ketua Alumni ATVI, Rezzi Nanda Barizki mengatakan, dengan terbentuknya IKAVI dapat menjadi wadah silahturahmi bagi seluruh alumi.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa yang menunjuk Rudiantara sebagai Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi 'rangkap jabatan' ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?" kata Ishaq kepada Liputan6.com, Kamis, (1/7).
Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.
"Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor," jelasnya.
Selain menjabat komisaris, Dwia juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Sosiologi Indonesia serta jabatan pada forum akademik, seperti Dewan Australia Indonesia Center. Menurut Ishaq, berbagai jabatan tersebut tidak termasuk kategori rangkap jabatan yang dimaksud diharamkan dalam Statuta Unhas.
"Sebab hal itu sama sekali tidak mengganggu tupoksi," paparnya.
Mengacu pada Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, utamanya pada Pasal 27 Ayat 4 disebutkan bahwa rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam Unhas maupun di luar Unhas. Namun statuta itu tidak menegaskan jabatan mana saja yang dilarang untuk dirangkap rektor.
Berikut isi lengkap pasal dimaksud:
Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain di lingkungan Unhas;
b. badan hukum pendidikan lain dan PerguruanTinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintahdaerah;
d. badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Baca SelengkapnyaJabatan Prof. Ari Kuncoro sebagai Rektor UI akan berakhir pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk ini berada di peringkat ke-8 orang terkaya Indonesia 2023 dengan nilai kekayaan mencapai USD 5,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTak hanya sukses berkarier di dunia hiburan saja, para artis cantik ini juga sukses menjadi komisaris di perusahaan ternama.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaAcara pelantikan ini merupakan langkah penting UMB untuk menjawab dinamika dan tantangan global yang semakin kompetitif.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaArya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.
Baca Selengkapnya