Tak ditahan, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri
Merdeka.com - Berstatus tersangka, Buni Yani tidak akan ditahan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun demikian, polisi memutuskan untuk melakukan pencegahan terhadap dosen London School of Public Relations untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku selama 60 hari.
"Sudah melakukan upaya pencegahan untuk bepergian keluar negeri (hari ini). Dalam waktu dekat akan kita berikan permohonan ke Kejaksaan Agung RI selama 60 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Mengapa Hevearita Gunaryanti Rahayu dilarang bepergian? Atas kasus ini, Mbak Ita dilarang untuk bepergian ke luar negeri beserta tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka adalah suami Mbak Ita sendiri, Alwin Basri.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Awi menegaskan, penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
"Dengan alasan objektif, dia kooperatif, dia jawab semua pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Subjektifnya, dia tak larikan diri," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.
"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.
"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
Status tersangka tersebut usai dirinya diperiksa penyidik dari pukul 10.20 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Di mana sebelumnya penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca SelengkapnyaCekal itu baru bisa diajukan setelah jaksa menempuh langkah kasasi terhadap vonis bebas Ronald.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPencegahan tersebut mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta pihak panitia dan UGM terbuka terkait pelarangan Anies menjadi pembicara.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca SelengkapnyaLarangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Hasto.
Baca Selengkapnya