Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ditahan, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri

Tak ditahan, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Berstatus tersangka, Buni Yani tidak akan ditahan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun demikian, polisi memutuskan untuk melakukan pencegahan terhadap dosen London School of Public Relations untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu berlaku selama 60 hari.

"Sudah melakukan upaya pencegahan untuk bepergian keluar negeri (hari ini). Dalam waktu dekat akan kita berikan permohonan ke Kejaksaan Agung RI selama 60 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Awi menegaskan, penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

"Dengan alasan objektif, dia kooperatif, dia jawab semua pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Subjektifnya, dia tak larikan diri," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.

"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.

"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikan statusnya jadi tersangka," ujarnya.

Status tersangka tersebut usai dirinya diperiksa penyidik dari pukul 10.20 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Di mana sebelumnya penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Koordinasi Bareng Imigrasi, Misi Mencegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
Kejaksaan Koordinasi Bareng Imigrasi, Misi Mencegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Cekal Ronald Tannur agar Tak Bepergian ke Luar Negeri
Jaksa Ajukan Cekal Ronald Tannur agar Tak Bepergian ke Luar Negeri

Cekal itu baru bisa diajukan setelah jaksa menempuh langkah kasasi terhadap vonis bebas Ronald.

Baca Selengkapnya
Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku

KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Windy 'Idol' Dicegah KPK ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka TPPU Bareng Hasbi Hasan
Windy 'Idol' Dicegah KPK ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka TPPU Bareng Hasbi Hasan

Pencegahan tersebut mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya

Langkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kapolda DIY Tegaskan Tak Ada Larangan Anies Jadi Pembicara di UGM
Kapolda DIY Tegaskan Tak Ada Larangan Anies Jadi Pembicara di UGM

Polisi meminta pihak panitia dan UGM terbuka terkait pelarangan Anies menjadi pembicara.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman

Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Sihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman

Baca Selengkapnya
KPK Bicara Status Hukum Yasonna Usai Pencegahan ke Luar Negeri
KPK Bicara Status Hukum Yasonna Usai Pencegahan ke Luar Negeri

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Hasto.

Baca Selengkapnya