Tak Lagi Gunakan SIKM, Penumpang KA Jarak Jauh Tetap Tunjukkan Bebas Covid-19
Merdeka.com - VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh sudah dilonggarkan dengan tidak lagi menyertakan Surat Izin Keluar masuk (SIKM). Dia menyebut kebijakan tersebut sudah ditiadakan boleh Pemprov DKI Jakarta mulai Selasa (14/7).
"Mulai keberangkatan Rabu (15/7) syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI," kata Joni dalam keterangan pers, Kamis (16/7).
Dia juga menyatakan masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas covid-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku.
-
Kenapa akses layanan kesehatan bagi peserta JKN di Maluku perlu ditingkatkan? Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyoroti peningkatan akses layanan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi peserta JKN di Provinsi Maluku. Dirinya mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku untuk berinvestasi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan untuk wilayah kepulauan yang membutuhkan penanganan khusus.
-
Kenapa BPJS Kesehatan luncurkan loket informasi di rumah sakit? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bila fasilitas kesehatan terdekat tidak memiliki layanan tes Covid-19, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). Selain itu masyarakat juga harus menginstal menginstal dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi.
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Sementara itu kata Joni, rata-rata volume harian KA jarak jauh di bulan Juli adalah sebanyak 6.494 pelanggan per hari atau naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan Juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari.
"KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sudah tidak ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Sejak kemarin (14/7/2020) pemeriksaan SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).
Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaPusat Pengendali Operasi KA Daop 8 Surabaya sempat memerintahkan dua kereta api untuk berhenti.
Baca Selengkapnya