Tak Mampu Bayar Denda Rp100.000 karena Langgar PPKM, Penjaga Toilet di Serang Ditahan
Merdeka.com - Seorang penjaga toilet umum, di Kota Serang, Banten, Boni Hamzah, dinyatakan bersalah karena kedapatan tidak memakai masker di masa PPKM Darurat. Hakim mendendanya Rp100.000, namun dia tidak mampu membayarnya sehingga memilih ditahan 1x24 jam.
"Enggak punya uang (bayar denda), lagi (pandemi Covid-19) kayak gini buat makan saja susah. Iya, terpaksa (dikurung)," kata Boni dengan nada kesal, sembari digiring masuk ke dalam mobil, Rabu (7/7).
Boni merupakan warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Dia pun harus menjalani kurungan di di Kantor Satpol PP Kota Serang sejak Rabu (7/7) hingga Kamis (8/7).
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Hanggini sering memakai masker? Salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Jeha adalah menggunakan masker wajah.
Sebelumnya, Boni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Banten. Dia divonis bersalah lantaran tidak memakai masker saat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat. Total ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"(Pelanggar) kebanyakan tidak pakai masker. Kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Rp100.000 sampai maksimum Rp200.000 atau kurungan 1 sampai 3 hari. Para pelanggar itu rata-rata didenda Rp100.000, dan satu yang dikenakan kurungan," kata Humas PN Serang, Ulu Purnama, seperti dilansir Liputan6.com.
Operasi yustisi rencananya akan diberlakukan selama PPKM Darurat untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan prokes Covid-19. Masyarakat juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.
Berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 20, dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.
"Sekarang PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat diimbau untuk mematuhi prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaDono bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.
Baca SelengkapnyaPengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPara petugas kebersihan buang sampah di depan Kantor Bupati sebagai bentuk protes atas 3 bulan gaji yang belum dibayar.
Baca SelengkapnyaKorban melihat dari balik bilik ada tangan memegang kamera
Baca SelengkapnyaSebuah rekaman video memperlihatkan sopir bus menjadi korban pungutan liar (pungli) di kawasan Thamrin City.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca Selengkapnya