Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Mampu Bayar Denda Rp100.000 karena Langgar PPKM, Penjaga Toilet di Serang Ditahan

Tak Mampu Bayar Denda Rp100.000 karena Langgar PPKM, Penjaga Toilet di Serang Ditahan Proses persidangan pelanggar prokes PPKM Darurat di Kota Serang, Banten. Rabu (7/7). ©2021 Liputan6.com/HO-Polres Serang Kota

Merdeka.com - Seorang penjaga toilet umum, di Kota Serang, Banten, Boni Hamzah, dinyatakan bersalah karena kedapatan tidak memakai masker di masa PPKM Darurat. Hakim mendendanya Rp100.000, namun dia tidak mampu membayarnya sehingga memilih ditahan 1x24 jam.

"Enggak punya uang (bayar denda), lagi (pandemi Covid-19) kayak gini buat makan saja susah. Iya, terpaksa (dikurung)," kata Boni dengan nada kesal, sembari digiring masuk ke dalam mobil, Rabu (7/7).

Boni merupakan warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Dia pun harus menjalani kurungan di di Kantor Satpol PP Kota Serang sejak Rabu (7/7) hingga Kamis (8/7).

Sebelumnya, Boni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Banten. Dia divonis bersalah lantaran tidak memakai masker saat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat. Total ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"(Pelanggar) kebanyakan tidak pakai masker. Kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Rp100.000 sampai maksimum Rp200.000 atau kurungan 1 sampai 3 hari. Para pelanggar itu rata-rata didenda Rp100.000, dan satu yang dikenakan kurungan," kata Humas PN Serang, Ulu Purnama, seperti dilansir Liputan6.com.

Operasi yustisi rencananya akan diberlakukan selama PPKM Darurat untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan prokes Covid-19. Masyarakat juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 20, dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.

"Sekarang PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat diimbau untuk mematuhi prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk

DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Dipersulit Tunaikan Salat Jumat jika Belum Setor Uang Pungli ke Petugas Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Dipersulit Tunaikan Salat Jumat jika Belum Setor Uang Pungli ke Petugas Rutan KPK

Dono bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit

Pengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.

Baca Selengkapnya
Polisi Diduga Pungli di Samsat Bekasi Kota Dipatsus
Polisi Diduga Pungli di Samsat Bekasi Kota Dipatsus

Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Selengkapnya
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Sudah 3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Petugas Kebersihan Buang 3 Truk Bak Sampah di Kantor Bupati Seram Barat
Sudah 3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Petugas Kebersihan Buang 3 Truk Bak Sampah di Kantor Bupati Seram Barat

Para petugas kebersihan buang sampah di depan Kantor Bupati sebagai bentuk protes atas 3 bulan gaji yang belum dibayar.

Baca Selengkapnya
Viral Pengunjung Perempuan di GBK Tangkap Basah Perekam di Dalam Toilet, Ini Penjelasan Polisi
Viral Pengunjung Perempuan di GBK Tangkap Basah Perekam di Dalam Toilet, Ini Penjelasan Polisi

Korban melihat dari balik bilik ada tangan memegang kamera

Baca Selengkapnya
Viral Sopir Bus jadi Korban Pungli di Thamrin City, Masuk Keluar Dipatok Rp20 Ribu Buat Beli Rokok
Viral Sopir Bus jadi Korban Pungli di Thamrin City, Masuk Keluar Dipatok Rp20 Ribu Buat Beli Rokok

Sebuah rekaman video memperlihatkan sopir bus menjadi korban pungutan liar (pungli) di kawasan Thamrin City.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa

Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa

Baca Selengkapnya
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol

Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.

Baca Selengkapnya