Tak Mau PPKM Darurat Diperpanjang, Ridwan Kamil Minta Perusahaan Ikuti Aturan
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta perusahaan atau pengelola industri menaati aturan yang tertuang dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Beberapa hal yang disorotinya berkaitan dengan izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Office (WFO).
Perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan saat dirinya mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7).
-
Bagaimana Komandan Kodim memerintahkan pengecekan HP? Ia bahkan mengecek HP para perwira Intel ini sebagai salah satu upaya.
-
Apa yang dicek di PIP? Cara cek PIP dapat dilakukan secara online. Selain mengecek terdaftar tidaknya, Anda juga bisa mengecek status pencairan dana yang diberikan dalam program ini.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Siapa saja yang diawasi PID? Semua aktivis pergerakan tak lepas dari pengawasan PID. Jangankan para tokoh top pergerakan seperti HOS Tjokroaminoto, Tjipto Mangunkusumo, Soekarno, Hatta, Tan Malaka, Sjahrir, PID juga mengawasi orang-orang biasa yang jauh dari aktivitas politik. HB Jassin yang saat itu masih berusia belasan tahun dan duduk di bangku sekolah sempat diciduk PID karena menulis kata ‘Indonesia’, dalam jawaban ujian ilmu bumi.
-
Apa tugas PMI? Sebagaimana yang tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, tugas pokok PMI, yaitu: 1. Memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;3. Melakukan pembinaan relawan;4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ucap dia melalui keterangan tertulis yang diterima.
Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar.
Ia menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.
“Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.
Ia pun sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Saya kemarin sudah rapatkan kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi semua itu berkilah disitu semua mengaku esensial padahal tidak,” tuturnya.
Perusahaan dan industri harus memiliki Satgas COVID-19. Nantinya, Satgas COVID-19 tersebut bertugas melaporkan karyawan yang terpapar COVID-19 kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.
“Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak COVID-19,” ucapnya.
Semua pihak harus turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus COVID-19. Salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,” katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaUntuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.
Baca SelengkapnyaPrioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengambil langkah menutup ribuan BUMD yang mengalami kerugian.
Baca Selengkapnya