Tak punya visa, puluhan WNI dideportasi dari Mesir
Merdeka.com - Pemerintah Mesir mendeportasi puluhan warga negara Indonesia (WNI) saat tiba di Bandara Internasional Kairo akibat tidak memiliki visa. WNI yang dideportasi akibat tidak punya visa tersebut adalah dari calon mahasiswa, relawan, dan tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Sudah banyak WNI yang dideportasi pihak keamanan Mesir saat tiba di Bandara Kairo akibat tidak punya visa, sudah puluhan orang," kata Kepala Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo, Windratmo Suwarno, seperti dikutip Antara di Kairo, Kamis (6/11).
Sementara itu, Windratmo memprihatinkan kesalahpahaman sebagian WNI menyangkut Visa on Arrival (VoA/Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK) sehingga mereka datang begitu saja ke Mesir tanpa visa.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Mengapa penggunaan visa non haji berisiko? Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah. Bagi mereka yang menggunakan visa non haji, tidak akan bisa masuk ke Arafah untuk melakukan rangkaian puncak ibadah haji.
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
Padahal, katanya, visa yang biasa diperoleh turis Indonesia di Bandaran Kairo itu harus terlebih dahulu disetujui Kementerian Dalam Negeri Mesir yang membawahi keimigrasian dan kepolisian, yang pengurusannya dilakukan oleh biro perjalanan Mesir.
Sejauh ini, terdapat dua jenis perolehan visa bagi WNI yang berkunjung ke Mesir, yaitu pertama, diperolehnya dari Kedutaan Mesir di Jakarta, dan kedua, visa diperoleh di Bandara saat kedatangan, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang membawahi imigrasi, sebelum kedatangan.
Turis Indonesia umumnya memperoleh visa jenis kedua, yaitu saat tiba di Bandara Kairo, namun, itu tadi, pengurusannya oleh biro perjalanan Mesir sekitar dua pekan sebelum kedatangan.
Bagi turis WNI yang telah mendapat persetujuan imigrasi, mereka masing-masing dikenakan 45-60 dolar AS untuk stiker visa saat kedatangan di Bandara, di luar biaya pengurusan oleh biro perjalanan setempat.
Di sisi lain, Wandratmo mengungkapkan, saat ini pemerintah Indonesia dan Mesir masih melakukan perundingan Perjanjian Bebas Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas kedua negara," katanya.
Perundingan bebas visa kedua negara tersebut tidak termasuk paspor biasa (ordinary passport) atau biasa disebut paspor hijau.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas VoA bagi WN Mesir ke Indonesia lewat bandar udara, laut maupun darat, sejak awal tahun 2000-an, ujar diplomat muda itu.
Sementara itu, Presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir, Agus Susanto, mengatakan, dalam sebulan terakhir tercatat tujuh mahasiswa Indonesia yang dideportasi ke Indonesia saat tiba di Bandara Kairo.
"Mahasiswa Indonesia yang dideportasi itu ada yang baru calon mahasiswa dan ada juga sudah kuliah di Mesir, akibat bermasalah dengan visa," tutur mahasiswa asal Bengkulu yang baru terpilih sebagai Presiden PPMI pada Agustus 2014 itu.
Sebelumnya, KBRI Kairo dalam rilisnya menegaskan bahwa visa masuk Mesir sebagai turis WNI yang diperoleh saat kedatangan, bukan Visa on Arrival yang bisa diperoleh begitu saja di Bandara Internasional Mesir, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan imigrasi lewat biro perjalanan Mesir.
"Dalam kaitan ini, KBRI Kairo meminta perhatian kepada setiap WNI pemegang Paspor Diplomatik, Pospor Dinas dan paspor biasa yang berkunjung ke Mesir, harus memperoleh visa terlebih dahulu di Kedutaan Mesir di Jakarta atau persetujuan visa dari Kementerian Dalam Negeri Mesir yang membawahi imigrasi lewat biro perjalanan sebelum tiba di Mesir," tulis rilis KBRI Kairo tersebut. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaBuyamin Yapid, orang tua wali salah satu mahasiswa mengecam keputusan deportasi terhadap anaknya dan dua mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaSetidaknya 550 orang dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan haji.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca Selengkapnya