Tak terima ditangkap polisi, mahasiswa Aceh ajukan praperadilan
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melakukan pra peradilan Polres Aceh Tamiang atas tuduhan polisi melakukan salah tangkap dan proses penangkapan kliennya dengan melawan hukum. Kejadian ini saat dilakukan penangkapan kliennya pada bulan November 2014 lalu.
Kuasa hukum dari LBH Banda Aceh, Chandra Darusman mengatakan, praperadilan ini dilakukan karena polisi melawan hukum menimpa kliennya bernama Hasbullah (25), mahasiswa STAIN Jawiyah Cot Kala Langsa. Penangkapan kliennya secara melawan hukum dengan tuduhan bahwa ia terlibat tindak pidana narkotika.
"Polisi semestinya dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan wewenangnya untuk melakukan proses penegakan hukum dan proses hukum, harus mengedepankan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang melakukan tindakan barbarian dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, keadilan, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," kata kuasa hukum LBH Banda Aceh, Chandra Darusman, Minggu (29/3) di Banda Aceh.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa mahasiswa yang tewas di Bali? Mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) ditemukan tewas di kamar indekosnya di Bali.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
Untuk itu, karena ada hak-hak hukum kliennya yang terlanggar, katanya, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan. Persidangannya akan berlangsung sejak hari Senin tanggal 30 Maret 2015 di PN Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Lanjutnya, secara nasional citra pihak kepolisian sedang menurun. Dengan terjadinya tindakan kesalahan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini, maka deretan preseden buruk citra kepolisian semakin bertambah. Bila terus berulang, tentu akan muncul stigma negatif yang lebih kuat di mata masyarakat bahwa kepolisian tidak becus dalam proses penegakan hukum.
"Kami melakukan permohonan praperadilan dengan tujuan agar pihak kepolisian mengubah sikap barbarian menjadi sikap yang konstitusional dan menjunjung tinggi prinsip hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Harapannya, katanya, ini menjadi pelajaran dan tidak menimbulkan korban lainnya di kemudian hari. Selain itu, upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk pendidikan kepada publik untuk tidak khawatir dan merasa takut untuk melaporkan pihak kepolisian menyalahi prosedur.
"Ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, agar masyarakat tidak takut melaporkan polisi bila menyalahi aturan dalam bertindak," tutupnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya diberitakan, aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaMahasiswa memaksa pengungsi naik ke truk yang telah disediakan. Semua barang milik pengungsi ikut diangkut
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Aceh Utara, Saiful Abdullah (51) tewas diduga dianiaya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara yang menangkapnya.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaWarija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menginvestigasi kasus tewasnya Saiful Abdullah (51), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga dianiaya anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Baca SelengkapnyaInformasi dihimpun, polisi 'nakal' yang memeras EBG dinas di Ditresnarkoba Polda Aceh, meminta Rp177 juta.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca Selengkapnya