Tak terima Polly dibebaskan, Imparsial gugat Menkum HAM ke PTUN
Merdeka.com - Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan, dirinya mewakili Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir telah mendaftarkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat Pollycarpus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Muhammad menambahkan, langkah gugatan tersebut ditempuh sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Tindakan ini kami tempuh sebagai bentuk konsistensi kami dalam mengawasi komitmen pemerintah dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir," katanya di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (4/2).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Lebih jauh Muhammad menambahkan, pendaftaran gugatan oleh pihaknya telah diterima petugas PTUN dengan nomor berkas 22/G/2015/PTUN-JKT. Dalam berkas satu bendel yang ia perlihatkan itu, pihak penggugat ialah IMPARSIAL atas nama Pongky Indarti. Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
"Objek gugatannya adalah, SK PAS PK 01.04.0.06.553 tanggal 10 November 2014 tentang pemberian pembebasan bersyarat Pollycarpus," tambahnya.
Selain itu, Muhammad mengatakan terdapat 25 kuasa hukum yang tercatat dalam berkas gugatan tersebut. "Mereka siap membela kebenaran untuk Munir," katanya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaDalam konteks HAM, yang menjadi pijakan dijelaskannya yakni yang pertama memori kolektif korban dan kedua adanya kesamaan kronologis peristiwa.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaAmesty Internasional desak kasus tersebut diserahkan ke peradilan umum.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya