Tampar Pemilik Kafe, Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Dituntut 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan memasuki sidang tuntutan. Dalam persidangan, Mardani Hamdan dituntut enam bulan penjara.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa, Mardani Hamdan didakwa pasal 351 ayat 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan tersebut, Mardani Hamdan dituntut enam bulan penjara.
Selain itu dalam SIPP, sejumlah barang bukti juga tercantum. Barang bukti satu flashdisk berisi rekaman saat kejadian di Warkop Ivan Irana, satu tempat duduk, dan dua bilah pisau ukuran panjang.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Penasihat hukum Mardani Hamdan, Syafril Hamzah enggan berkomentar banyak terkait persidangan kasus kliennya. Meski demikian, ia mengakui jika kliennya dituntut enam bulan penjara.
"Benar, klien kami dituntut enam bulan penjara," kata Syafril Hamzah kepada wartawan, Senin (1/11).
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 14 Juli 2021. Saat itu, Satgas Covid-19 Gowa mendatangi warkop di Jalan Poros Gowa-Takalar karena terdengar suara musik.
Saat itu, Satgas Covid-19 menegur pemilik kafe yang merupakan pasangan suami istri, Nur Halim dan Amriana karena masih buka. Tetapi, pada saat itu Nur Halim dan Amriana membantah jika warkopnya masih buka.
Aksi kekerasan dilakukan Mardani Hamdan terhadap Nur Halim dan Amriana terekam CCTV. Selain itu, aksi kekerasan tersebut juga tersiar secara melalui Instagram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Mardhani Hamdan melakukan pemukulan terhadap Nur Halim dan Amriani karena terpancing emosi. Pasalnya, korban mengeluarkan kata-kata yang memancing amarah.
"Tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan saat melaksanakan tugas dalam rangka PPKM," ujar Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi di antara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca Selengkapnya