Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tampar Pemilik Kafe, Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Dituntut 6 Bulan Penjara

Tampar Pemilik Kafe, Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Dituntut 6 Bulan Penjara Eks Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan saat dibawa ke Polres Gowa. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan memasuki sidang tuntutan. Dalam persidangan, Mardani Hamdan dituntut enam bulan penjara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa, Mardani Hamdan didakwa pasal 351 ayat 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan tersebut, Mardani Hamdan dituntut enam bulan penjara.

Selain itu dalam SIPP, sejumlah barang bukti juga tercantum. Barang bukti satu flashdisk berisi rekaman saat kejadian di Warkop Ivan Irana, satu tempat duduk, dan dua bilah pisau ukuran panjang.

Penasihat hukum Mardani Hamdan, Syafril Hamzah enggan berkomentar banyak terkait persidangan kasus kliennya. Meski demikian, ia mengakui jika kliennya dituntut enam bulan penjara.

"Benar, klien kami dituntut enam bulan penjara," kata Syafril Hamzah kepada wartawan, Senin (1/11).

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 14 Juli 2021. Saat itu, Satgas Covid-19 Gowa mendatangi warkop di Jalan Poros Gowa-Takalar karena terdengar suara musik.

Saat itu, Satgas Covid-19 menegur pemilik kafe yang merupakan pasangan suami istri, Nur Halim dan Amriana karena masih buka. Tetapi, pada saat itu Nur Halim dan Amriana membantah jika warkopnya masih buka.

Aksi kekerasan dilakukan Mardani Hamdan terhadap Nur Halim dan Amriana terekam CCTV. Selain itu, aksi kekerasan tersebut juga tersiar secara melalui Instagram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Mardhani Hamdan melakukan pemukulan terhadap Nur Halim dan Amriani karena terpancing emosi. Pasalnya, korban mengeluarkan kata-kata yang memancing amarah.

"Tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan saat melaksanakan tugas dalam rangka PPKM," ujar Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi di antara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya