Tanam dua pohon ganja di pot, Aswar diamankan polisi
Merdeka.com - Jajaran satuan narkoba Polrestabes Makassar menemukan satu kilogram ganja basah dari dua batang pohon ganja yang mulai ditanam sejak Mei lalu di salah satu rumah usaha daur ulang mebel di Jalan Veteran Utara, Makassar. Ganja tersebut ditanam oleh pegawai rumah furnitur itu bernama Aswar alias Wiwin (29).
Padahal Aswar baru saja memanennya pada Minggu (31/7) dan dikemas dalam bungkusan plastik. Pengakuan Aswar, ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi tapi keburu kedapatan polisi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Danu menjelaskan, ganja yang ditanam Aswar di dalam dua pot dan disimpan di atas lantai dua rumah itu. Ganja itu ditemukan berdasarkan informasi awal dari warga.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pukul 12.00 WITA, anggota mengembangkan informasi awal dari warga itu dengan mendatangi rumah tempat kerja Aswar dan saat penggeledahan ditemukan ganja basah itu seberat satu kilogram dalam bungkusan plastik. Ternyata ganja itu baru saja dipanen yang sebelumnya ditanam dalam dua buah pot," kata Kombes Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (2/8) sore.
Selanjutnya, kata Rusdi, anggota kembali mengembangkan kasus tersebut dengan mencari asal bibit ganja milik Aswar itu yang katanya berasal dari Muhammad Syarif alias Riri (27). Kediaman Riri di Jalan Abubakar Lambogo didatangi dan juga langsung dilakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan beberapa gram ganja kering dan sejumlah alat hisap ganja. Khusus alat hisap ganja yang bentuknya terlihat moderen itu, kata Kombes Rusdi Hartono berdasarkan pengakuan Riri bahwa itu produl dari China. Kemudian dia memesannya ke salah satu toko di Jakarta melalui sistem online.
Ada 20 jenis alat isap yang ditemukan di rumah Riri, total harganya Rp 5 juta. Harganya variatif, mulai Rp 150 ribu hingga Rp 750 ribu per buah.
"Riri mengakui jika ganja yang ditanam Aswar alias Wiwin itu, bibitnya berasal dari dia. Dan sudah setahun dia jalankan bisnis jual beli bibit ganja itu berikut alat-alat isap ganja yang belinya secara online," tambah Kapolrestabes Makassar ini.
Baik Aswar alias Wiwin dan Muhammad Syarif alias Riri dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada diĀ wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaOge diringkus saat tengah berada di salah satu hotel di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penanam ganja tersebut yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Selengkapnya