Tanda Tangan Kepala Kesbangpol Kepri Dipalsukan, Dana Rp1,9 M Dicairkan
Merdeka.com - Gubernur Provinsi Kepri Isdianto mendukung langkah Inspektorat melakukan pemeriksaan dugaan pencairan dana menggunakan belasan proposal fiktif senilai Rp1,9 miliar.
Isdianto sampai saat ini mengaku belum mengetahui laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut. "LHP-nya belum diterima, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata dia di Tanjungpinang, Kamis (4/2) seperti dikutip Antara.
Ia menyebut dugaan proposal fiktif ini bermula dari pemalsuan tanda tangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Kepri Lamidi oleh seorang oknum tenaga honorer di OPD tersebut.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Selanjutnya, kata dia, berkas proposal fiktif itu diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri untuk keperluan pencairan dana yang bersumber dari APBD Kepri 2020.
Mulai dari sini, lanjutnya, muncul praduga bahwa anaknya yang menjabat salah satu Kepala Seksi di BPKAD disebut-sebut terlibat pencarian dana proposal fiktif ini.
"Saya sudah tanya ke anak saya dan dia mengaku tidak terlibat sama sekali terhadap permasalahan ini. Justru saya melihat verifikator di Kesbangpol lemah, sehingga berkas ini bisa lolos ke BPKAD," ujar Isdianto.
Ia membantah terhadap kabar beredar yang menyebutkan jika dana proposal fiktif itu mengalir ke dirinya dan digunakan untuk kepentingan Pilkada Gubernur Kepri 2020.
"Saya bersumpah, itu tidak benar. Saya juga tidak tahu-menahu soal proposal fiktif ini," katanya.
Mantan Kepala BP2RD Pemprov Kepri itu pun menegaskan memanggil pejabat Kesbangpol dan BPKAD Pemprov Kepri untuk menanyakan persoalan proposal fiktif ini.
"Hari ini saya akan gelar rapat membahas masalah ini," demikian Isdianto.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo membenarkan tengah menyelidiki dugaan pencairan dana menggunakan proposal fiktif di Badan Kesbangpol Pemprov Kepri.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih sebatas mengumpulkan data, wawancara, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dugaan proposal fiktif tersebut.
"Kita sudah memanggil sejumlah pejabat Badan Kesbangpol untuk meminta klarifikasi," tuturnya.
Ia menyatakan belum dapat menyimpulkan terduga pelaku hingga modus yang dilakukan dalam dugaan kasus ini. "Belum sampai ke arah sana," ujar dia.
Kejati Kepri juga masih menunggu LHP Inspektorat Pemprov Kepri selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaAliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca Selengkapnya