Tangan kanan adik kandung Atut dituntut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Dadang Prijatan yang merupakan tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10).
Dadang dinilai terbukti telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 dan memperkaya diri sebesar Rp 103 juta. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo asal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang mencatut DANA Kaget? Modus penipuan semakin beraneka ragam bentuknya, salah satunya modus penipuan yang mencatut aplikasi DANA. Aplikasi uang elektronik kerep kali menjadi sasaran penipuan, salah satunya aplikasi DANA. Di mana marak penipuan yang mencatut DANA.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng JPU dari KPK, di Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam tuntutan JPU, Dadang dipercaya TCW yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten yakni Ratu Atut Chosiyah, untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik TCW PT Balipacifik Pragama (BPP) maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng.
Selain memperkaya diri sendiri, terdakwa telah memperkaya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yakni TCW Rp7.941.630.033, Pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5.064.742.496, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1.176.500.000
Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14.528.805.001.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaProses lelang proyek BTS Kominfo seharusnya dilakukan online.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaAnang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi BTS 4G rugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Baca SelengkapnyaKeduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaKadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Baca Selengkapnya