Tangani Kasus Harun Masiku, Nasib Kompol Rosa Dipimpong KPK-Polri
Merdeka.com - Nasib penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti saat ini tidak jelas. Di satu sisi, KPK menyatakan sudah mengembalikan Rosa ke institusi awalnya, Polri. Sementara pernyataan Polri berubah-ubah soal Rosa, awalnya menyangkal, kemudian mengakui, namun belakangan membatalkan penarikan Rosa ke institusi Polri.
Rosa merupakan salah satu tim yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politikus PDIP Harun Masiku.
Kini nasib Kompol Rosa pun seakan tak jelas, masih di KPK atau kembali ke Polri. Terlebih saat ini Rosa sudah tak mendapat akses masuk ke markas lembaga antirasuah. Berikut ini ulasannya:
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Dimana markas besar Polri? Kemudian, Kepala Kepolisian Negara kala itu Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo bikin kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bernama Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Polri Menyangkal Tarik Rosa
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono pada Rabu (29/1) pernah menyangkal tidak menarik salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke instansi.
"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September abis," tutur Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Awalnya, Polri masih mengkaji penarikan kembali Kompol Rosa dari posisinya sebagai penyidik KPK. "Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.
Ketua KPK Tegaskan Rosa Dikembalikan ke Polri
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan jika penyidik yang bernama Rosa sudah bukan lagi pegawai lembaga antirasuah. Rosa sudah dikembalikan ke institusi awalnya, Polri.
"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Firli mengatakan hal tersebut sekaligus menanggapi kabar soal Rosa yang sudah tak mendapat akses masuk ke Gedung KPK. Menurut Firli, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar.
"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM," kata Firli.
Polri Ralat Pernyataan, Akui Tarik Rosa dari KPK
Kemudian, selang beberapa hari, Polri mengeluarkan statement yang berbeda. Polri mengakui telah menarik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa kembali ke institusi kepolisian.
"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Menurut Argo, pengembalian Kompol Rosa sudah dibicarakan oleh pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Meski begitu, ini dinilai hal yang biasa dalam perjanjian kerja sama antar lembaga.
"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah. Dan yang di KPK juga masih banyak kepolisian yang lain," kata Argo.
Wadah Pegawai KPK: Rosa Tak Pernah Terima Surat Pemberhentian
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengungkapkan jika Kompol Rosa mengaku tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai lembaga antirasuah dari Pimpinan KPK.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Menurut dia, Rosa juga tak pernah mendapat pemberitahuan soal pemulangan dirinya ke Polri. "Mas Rosa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," kata Yudi.
Yudi berpandangan, pemulangan Rosa ke institusi Polri merupakan keputusan sepihak dari pimpinan KPK. Maka dari itu, Yudi berharap pengembalian Rosa ke Korps Bhayangkara dibatalkan hingga masa tugas Rosa berakhir pada September 2020.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini, karena Seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi.
Polri Batalkan Tarik Rosa dari KPK
Setelah Polri mengakui menarik penyidik KPK Kompol Rosa kembali ke institusi kepolisian. Pada Kamis (9/2), Polri kembali mengeluarkan statement yang mengejutkan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri.
"Jadi gini memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (6/2).
Argo menegaskan, Kompol Rosa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.
"Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.
Ketua KPK Ngotot Kembalikan Kompol Rosa ke Mabes Polri
Setelah Polri mengeluarkan pembatalan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK. Polri menyatakan Kompol Rosa masih berstatus penyidik KPK. Namun pimpinan KPK tak mau menerima Kompol Rosa. Ketua KPK Firli Bahuri ngotot mengembalikan Kompol Rosa ke Mabes Polri.
"Putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Firli menjelaskan, surat penarik sudah ada sejak tanggal 13 Januari 2020. Surat penarikan tidak hanya penyidik polisi, tetapi juga jaksa penuntut dari kejaksaan.
"Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuat lah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan," kata Firli.
Mantan Kabaharkam Polri menegaskan, saat ini status Kompol Rosa sudah lagi berada di bawah wewenang KPK. Tetapi, dikembalikan ke Polri. "Sudah dikembalikan," jawab Firli singkat.
Bambang Widjojanto: Kompol Rosa Bukan Dipulangkan, Tapi Disingkirkan Ketua KPK
Tak jelasnya nasib Kompol Rosa, membuat Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto berkomentar. Ia menyatakan saling klaim soal Kompol Rosa antara lembaga antirasuah dan Polri adalah skandal. Dia menuding penyidik Rosa sebenarnya disingkirkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Rosa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rosa, disingkirkan Ketua KPK, bukan sekedar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal, bukan sekedar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," tutur Bambang dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Bambang menyebut, skandal tersebut berdasarkan adanya berbagai pernyataan yang terus menerus dan berpotensi layak disebut sebagai kebohongan publik yang sengaja dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan sebagian Pimpinan KPK.
"Perlu diklarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK. Misalnya saja (pernyataan) 'Yang jelas ada penarikan (Rosa) dari kepolisian'. Lalu Alexander Marwata juga menyatakan 'Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya sudahlah, dia di sana juga mungkin untuk pembinaan', dan 'Lah kalau sudah ditarik duluan bagaimana?'," jelas dia.
Yang lebih parah, lanjut Bambang, ada indikasi Firli Bahuri seolah menuding bahwa Polri yang punya kepentingan menarik Kompol Rosa.
"Ini dapat diduga sebagai upaya sengaja untuk mengkambinghitamkan pimpinan kepolisian atas kepentingan sepihak Ketua KPK saja dalam kisruh pemulangan penyidik KPK. Semoga bisa ada klarifikasi dari semua pihak," kata Bambang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini juga penyidik antirasuah juga masih terus berjibaku mencari keberadaan Harun
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaTim KPK langsung mengirim tim untuk membuktikan informasi tersebut. Lalu bagaimana hasilnya?
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaAlex berujar pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyebut buronan KPK Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKubu Hasto menilai mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaAKBP Rossa membidik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, sama sekali enggak ada," kata Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara KPK Nawawi Pomolango siap pasang badan untuk membela anak buahnya
Baca Selengkapnya