Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Pengelola Apartemen Perumnas Sentraland Soal Penangkapan 3 Pengedar Narkoba

Tanggapan Pengelola Apartemen Perumnas Sentraland Soal Penangkapan 3 Pengedar Narkoba Pengedar Ganja di Karawang. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di kamar 12 lantai 11 Apartemen Perumnas Sentraland. Petugas menemukan barang bukti ganja 3 kilogram yang disimpan pelaku di bawah seprei yang menutup kasur.

Ketiganya adalah RF Bin Kubil (18),RR Bin Tagor Jajuli, (30), AN (31) Bin Adi Supardi. "Satu orang masih DPO, tiga orang diringkus dalam penggerebekan tersebut beserta barang bukti siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, Akp Agus Susanto, pada Kamis 31 Oktober 2019 kemarin. Baca beritanya di sini.

Pihak Perum Perumnas selaku pengelola apartemen ikut menyikapi pengungkapan narkoba oleh kepolisian. Pihak apartemen memastikan selalu memang teguh pada komitmen untuk menjaga lingkungan apartemen dari tindakan kriminal, prostitusi, narkotika dan tindakan yang melanggar hukum lainnya.

Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (1/10), unit kamar 12 lantai 11 merupakan unit kamar yang menerapkan sistem sewa yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Namun demikian, pihaknya telah melakukan filter dan selektif dalam menentukan konsumen yang akan menyewa unit apartemen Grand Sentraland Karawang.

"Namun penyewa tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," demikian bunyi rilis tersebut.

Berikut lima poin penjelasan lengkap pihak apartemen:

1. Grand Sentraland Karawang selalu memegang teguh pada komitmen untuk menjaga lingkungan apartemen dari tindakan kriminal, prostitusi, narkotika dan tindakan melanggar hukum lainnya.

2. Unit kamar 12 lantai 11 merupakan unit kamar yang menerapkan sistem sewa, bekerjasama dengan pihak ketiga, telah melakukan filter dan selektif dalam menentukan konsumen yang akan menyewa unit apartemen Grand Sentraland Karawang, namun penyewa tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.

3. Terdapat surat perjanjian tertulis yang harus ditandatangani para penyewa perihal tidak diperkenankannya para penyewa untuk melakukan tindakan kriminal, prostitusi, serta narkotika selama masa sewa berlangsung.

4. Penyewa unit kamar 12 lantai 11 telah menandatangani pernyataan tidak melakukan tindakan kriminal, prostitusi, serta narkotika selama masa sewa unit kamar yang dimaksud.

5. Pengelola dan Pengurus PPRS bersama warga akan terus meningkatkan koordinasi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan hunian di area Grand Sentraland Karawang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerebek Hotel, BNN Kota Surabaya Temukan Pesta Narkoba Dalam Kamar
Gerebek Hotel, BNN Kota Surabaya Temukan Pesta Narkoba Dalam Kamar

"7 laki-laki positif dan 3 wanita positif methamphetamine dan amphetamine, total 10 orang yang positif," kata Humas BNN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Viral Tempat Rehabilitasi Narkoba Super Mewah, Begini Penampakannya yang Bikin Salfok
Viral Tempat Rehabilitasi Narkoba Super Mewah, Begini Penampakannya yang Bikin Salfok

Mengintip mewahnya tempat rehabilitasi narkoba di Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Dihuni Jaksa hingga Polisi, Berapa Harga Kos Milik Rafael Alun Trisambodo?
Dihuni Jaksa hingga Polisi, Berapa Harga Kos Milik Rafael Alun Trisambodo?

Ketut merinci awal tinggal di kamar indekos itu tarifnya sekira Rp2,5 juta. Namun, seiring waktu harga kos terus mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Mereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Isi Indekos Rafael Alun, Fasilitas Mewah dan Ada Chip Poker
Terungkap Isi Indekos Rafael Alun, Fasilitas Mewah dan Ada Chip Poker

Rafael Alun memiliki indekos mewah di Blok M. Harga sewa mencapai Rp4,5 juta

Baca Selengkapnya
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar

12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman
Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman

Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Saat Pesta Ganja di Hotel Jaksel
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Saat Pesta Ganja di Hotel Jaksel

Polisi menangkap selebgram Chandrika Cika pada pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya