Tanggapi Mabes Polri soal grasi, Antasari sebut jangan bodohi rakyat
Merdeka.com - Mabes Polri menyebut saat Antasari mengajukan grasi secara tidak langsung ia mengakui kesalahannya. Mabes juga mengungkapkan harus berhati-hati mengusut pelaporan Antasari soal SMS gelap karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Menjawab pernyataan tersebut, Antasari meminta kepada penegak hukum agar tidak membodohi rakyat.
"Jangan rakyat dibodohi," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (17/2) kemarin sore.
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Apa itu grasi? Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Bagaimana cara mengajukan grasi? Setiap terpidana yang merasa telah menjalani hukumannya dengan baik, mereka diperkenankan untuk mengajukan permohonan grasi agar mendapat tambahan keringanan hukum.
-
Dimana grasi diberikan? Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada narapidana dalam bentuk peringanan atau penghapusan pelaksanaan hukuman pidana.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
Antasari menjelaskan menurut undang-undang pemberian grasi merupakan hak konstitusional presiden. Ketika presiden melihat adanya ketidakadilan.
"Ini perlu saya luruskan. UU grasi tahun 2010, dari dulu sampai sekarang, UU grasi itu, grasi, amnesty dan rehabilitasi, itu hak konstitusional presiden," jelasnya.
"Hak konstitusional presiden, dalam rangka memberi pengampunan kepada seseorang, ketika presiden melihat sebagai kepala negara, ketika melihat ketidakadilan," tambahnya.
Keputusan pemberian grasi pun,lanjut Antasari, sudah melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Ketika grasi diajukan, dan presiden mencoba mempelajari itu, minta pertimbangan MA," tuturnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini pun mempertanyakan pasal yang menyebutkan jika seseorang mengajukan grasi sudah mengakui kesalahannya.
"Di pasal berapa, ayat berapa yang mengatakan orang minta grasi ngaku bersalah dan minta ampun?" tanyanya.
Antasari pun memberi contoh saat Jokowi memberikan grasi ke OPM (Organisasi Papua Merdeka).
"Kita lihat ke belakang, ketika Jokowi kasih grasi kepada OPM, Jokowi datang sendiri ke Papua menyerahkan Keppres-nya kan. Nah itu yang benar," tuturnya.
"Jadi orang bilang, itu salah dan minta ampun, itu adalah persepsi keliru, itu awam. Enggak bisa jadi acuan nasional," pungkasnya.
Sebelumnya, Boy Rafli mengatakan penyidik saat ini tengah mengumpulkan fakta terkait pelaporan Antasari.
"Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan laporan tersebut. Itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan. Istilahnya sudah putusan menetap, sudah inkracht. Bahkan sudah ada PK (peninjauan kembali) lagi ya. Ini yang nanti akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyidik," tuturnya.
"Apakah (kasus) ini berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang memang secara realita sudah sampai tahap inkracht dan bahkan berkaitan dengan masalah itu beliau sudah mengajukan grasi kepada bapak Presiden, bahkan grasinya sudah dipenuhi," sambungnya.
Saat disinggung apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Hary Tanoe (HT) dan Aulia Pohan terkait 'nyanyian' Antasari yang menyebutkan nama keduanya, Boy enggan menjawab secara rinci.
"Belum sampe ke pada taraf itu. Kan di sini ada aspek hukum yang sudah berjalan. Kita adalah lembaga peradilan yang juga punya otoritas, punya kewenangan yang memang kita harus hormatilah. Namanya proses peradilan, itulah mekanisme hukum yang ada di negara kita. Orang yang mengajukan grasi sebenarnya kan dia secara pribadi mengakui (kesalahannya)," pungkas Boy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, haram hukumnya menyalahgunakan kekuasaan, demi kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaHal itu Anies ungkapkan saat menjawab pertanyaan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang menyebut Anies berada dalam posisi oposisi soal pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, rakyat bukanlah seekor ayam. Masyarakat bisa menentukan sendiri suaranya hingga nasibnya ke depan.
Baca SelengkapnyaOrasi politik Ganjar telah membakar semangat ratusan ribu relawan yang hadir di SUGBK.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pendidikan merupakan hal yang utama untuk masyarakat lebih maju.
Baca SelengkapnyaAnies menanggapi kembali pernyataan Prabowo yang sebelumnya mengungkit soal Pilgub 2017.
Baca SelengkapnyaJika Presiden Jokowi menjadi ditraktor maka Anies tidak akan bisa menjadi Gubernur DKI.
Baca Selengkapnya