Tanggapi temuan Ombudsman, Polri tantang BW ajukan praperadilan
Merdeka.com - Polri menegaskan proses penangkapan terhadap tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, Bambang Widjojanto, pada Jumat (23/1) lalu sudah sesuai prosedur. Karena itu jika, pihak tersangka merasa terzalimi dalam proses penangkapan tersebut Polri mempersilakan melakukan proses hukum yang sesuai seperti praperadilan.
"Jadi gini tidak ada anggota Polri yang dilibatkan sebuah kegiatan, apalagi ini sangat peka yang menyangkut pimpinan KPK kemudian tidak ada surat perintahnya. Jadi kalau misalnya itu ada penyimpangan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum jalurnya kan ada. Praperadilan bisa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Sebelumnya, hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, terhadap dugaan pelanggaran Polri dalam penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu mengungkap beberapa fakta baru.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Bahkan, anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menganggap keberadaan pemimpin operasi penangkapan itu, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, adalah ilegal.
Ronny mengatakan keberadaan Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, selaku kepala pemimpin penangkapan tersebut pun sudah sesuai prosedur.
"Jadi gini tidak ada anggota polri yang dilibatkan sebuah kegiatan apalagi ini sangat peka yang menyangkut pimpinan KPK kemudian tidak ada surat perintahnya," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaAKBP Victor Ziliwu AKBP dimutasi ke Pamen Yanma Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca Selengkapnya